Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat ke KPK untuk bisa memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO.
"Hari ini sudah dikirim (surat permohonan pemeriksaan Novanto)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Selasa (21/11/2017).
Namun menurutnya, sejauh ini belum ada respon dari pimpinan KPK apakah mengizinkan polisi untuk memeriksa Novanto sebagai saksi dalam kasus kecelakaan tunggal tersebut.
"Kami belum dapat jawabannya dari KPK," katanya.
Novanto sendiri telah meringkuk di rumah tahanan KPK. KPK menahan Novanto lantaran statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan Novanto dilakukan setelah Ketua DPR RI itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017) malam akibat insiden kecelakaan mobil Fortuner yang ditumpanginya.
Dalam kasus ini, kata Halim, polisi juga sudah memeriksa sebanyak lima saksi. Dari hasil keterangan saksi itu, polisi telah meningkatkan status mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch yang mengendarai mobil tersebut sebagai tersangka.
"Sudah ada lima saksi kami ambil keterangannya. Setelah kami periksa saksi secara keseluruhan baru kami naikan ke tersangka (Hilman)," kata dia.
Baca Juga: Novanto Mau Diperiksa KPK, Loyo Waktu Masuk Gedung
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel