Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menyayangkan putusan hakim, yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak paham dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan itu. Oleh karena selama persidangan semua pertanyaan kami tidak bisa dijawab oleh termohon," kata Yusril usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Lebih lanjut kata Yusril, semua bukti yang disampaikan pihaknya tak bisa dibantah oleh KPK.
"Bahkan penyidiknya yang dihadiri di persidangan mengakui tersangka Eddy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka jam 13.00 tetapi gelar perkaranya habis ashar. Ditetapkan jadi tersangka baru ada alat buktinya tetapi kelihatannya tidak ada bukti," ujarnya menuturkan.
Yusril juga menyinggung soal operasi tangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lalu terhadap kliennya. Menurut dia, saat kliennya ditangkap tak ada barang bukti.
"Kalau tertangkap tangan kan alat atau hasil kejahatan pasti ada di tangan orang yang melakukan kejahatan bukan beberapa hari atau minggu berikutnya ada surat perintah penyitaan baru barang buktinya disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.
Eddy Rumpoko selanjutnya akan menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Yusril berharap ada kliennya mendapat keadilan di sana.
"Ya tidak punya pilihan harus menghadapi ini di sidang pokoknya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan ada keberanian Hakim di sana seperti kasus Dahlan Iskan kan diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi," ucap Yusril.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Baca Juga: Partai Golkar Minta Setnov Mundur Kalau Praperadilannya Ditolak
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9/2017), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027