Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri tersangka kasus e-KTP Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan terhadap Deisti dilakukan KPK setelah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 November 2017 lalu.
Deisti dicegah ke luar negeri terkait kasus e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS. Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Febri mengatakan pencegahan terhadap istri kedua Novanto tersebut untuk memudakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 trilun dari total proyek Rp5,9 triliun. Febri mengatakan keterangan Deisti dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Terkait kasus e-KTP ini, KPK sudah mencegah sejumlah orang berpergian ke luar negeri. Sebelum Deisti, KPK memperpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri.
Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar KPK mencegah seseorang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani bepergian ke luar negeri. Pertama, Undang-undnag KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Taak hanya itu, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Baca Juga: Pertahankan Setnov Jadi Ketua DPR sama dengan Melawan Rakyat
Ada juga Putusan MK: PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
Meskipun, Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak, tapi hal ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko