Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri tersangka kasus e-KTP Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan terhadap Deisti dilakukan KPK setelah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 November 2017 lalu.
Deisti dicegah ke luar negeri terkait kasus e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS. Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Febri mengatakan pencegahan terhadap istri kedua Novanto tersebut untuk memudakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 trilun dari total proyek Rp5,9 triliun. Febri mengatakan keterangan Deisti dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Terkait kasus e-KTP ini, KPK sudah mencegah sejumlah orang berpergian ke luar negeri. Sebelum Deisti, KPK memperpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri.
Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar KPK mencegah seseorang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani bepergian ke luar negeri. Pertama, Undang-undnag KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Taak hanya itu, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Baca Juga: Pertahankan Setnov Jadi Ketua DPR sama dengan Melawan Rakyat
Ada juga Putusan MK: PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
Meskipun, Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak, tapi hal ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Guru Kini Bisa Lapor Langsung Temuan Janggal MBG ke BGN via Email Khusus
-
Awas, Sering Dianggap Remeh! Ini Alasan Hepatitis A Jauh Lebih Berbahaya pada Orang Dewasa
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota
-
iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta
-
Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas
-
5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review
-
Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026