Tim pengacara tersangka Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/11/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan tidak ada jaminan tersangka Setya Novanto akan bisa kembali memenangkan praperadilan penetapan status tersangka. Pernyataan Otto untuk menanggapi permintaan Novanto agar tak diberhentikan dari jabatan ketua DPR dan diberi kesempatan untuk membuktikan tidak terlibat korupsi proyek e-KTP.
"Oh, Saya nggak tahu. Nggak ada suatu jaminan Pak Setya Novanto menang ya. Jadi kita ikuti saja proses sidang praperadilannya," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Lebih jauh, Otto mengatakan timnya fokusnya mengurus proses hukum di KPK, bukan praperadilan.
"Kalau praperadilan kan itu bukan tim saya ya. Jadi saya tidak sama sekali ikut menandatangani itu karena sebelum saya masuk menangani perkara ini pun memang itu sudah didaftarkan. Dan selanjutnya pun saya nggak ikut kesana. Jadi sekarang saya mau fokus untuk perkaranya Pak Setnov yang di KPK, yang dituduh dia korupsi," katanya.
Otto bergabung menjadi pengacara Novanto setelah Novanto ditahan KPK. Sebelumnya, tim pengacara Novanto hanya dipimpin Fredrich Yunadi.
Otto sudah menyampaikan berbagai kemungkinan yang terjadi kepada Novanto, termasuk kalau nanti kembali memenangkan praperadilan.
"Saya sampaikan kepada Pak Setnov, semua kemungkinan harus Pak Setnov pertimbangkan. Kalau praperadilan anda menang, bisa saja nanti umpamanya disidik lagi. Kenyataannya kan seperti itu," kata Otto.
Lantas, Otto membandingkan kasus Novanto dengan kasus Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.
"Itu sebabnya saya katakan selama ini, kita kan merasa ada ketidakpuasan, kenapa dalam perkara bapak Budi Gunawan dan bapak Hadi Purnomo itu dihentikan tetapi dalam perkara Setnov itu dibuka kembali. Kan disini ketidakadilan itu. Nah sekarang umpamanya praperadilan nanti itu menang kemudian disuruh berhenti, pasti juga KPK buka lagi penyidikan. Itu sebabnya saya katakan, kalau begini terus sampai kapan?" kata Otto.
"Oh, Saya nggak tahu. Nggak ada suatu jaminan Pak Setya Novanto menang ya. Jadi kita ikuti saja proses sidang praperadilannya," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Lebih jauh, Otto mengatakan timnya fokusnya mengurus proses hukum di KPK, bukan praperadilan.
"Kalau praperadilan kan itu bukan tim saya ya. Jadi saya tidak sama sekali ikut menandatangani itu karena sebelum saya masuk menangani perkara ini pun memang itu sudah didaftarkan. Dan selanjutnya pun saya nggak ikut kesana. Jadi sekarang saya mau fokus untuk perkaranya Pak Setnov yang di KPK, yang dituduh dia korupsi," katanya.
Otto bergabung menjadi pengacara Novanto setelah Novanto ditahan KPK. Sebelumnya, tim pengacara Novanto hanya dipimpin Fredrich Yunadi.
Otto sudah menyampaikan berbagai kemungkinan yang terjadi kepada Novanto, termasuk kalau nanti kembali memenangkan praperadilan.
"Saya sampaikan kepada Pak Setnov, semua kemungkinan harus Pak Setnov pertimbangkan. Kalau praperadilan anda menang, bisa saja nanti umpamanya disidik lagi. Kenyataannya kan seperti itu," kata Otto.
Lantas, Otto membandingkan kasus Novanto dengan kasus Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.
"Itu sebabnya saya katakan selama ini, kita kan merasa ada ketidakpuasan, kenapa dalam perkara bapak Budi Gunawan dan bapak Hadi Purnomo itu dihentikan tetapi dalam perkara Setnov itu dibuka kembali. Kan disini ketidakadilan itu. Nah sekarang umpamanya praperadilan nanti itu menang kemudian disuruh berhenti, pasti juga KPK buka lagi penyidikan. Itu sebabnya saya katakan, kalau begini terus sampai kapan?" kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun