Suara.com - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Kamis (23/11/2017). Mereka menuntut mahkamah segera memberhentikan Novanto dari jabatan ketua DPR karena sudah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Hari ini kami melaporkan Setya Novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegara mungkin Setya Novanto, dengan berbagai perimbangan yang sudah dikasih oleh teman-teman HMPI," kata Ketua HMPI Andi Fajar Asti.
Andi meminta MKD menjaga martabat lembaga tinggi negara. Mahkamah harus menjaga DPR agar tetap dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang bersih.
"Jangan sampai gara-gara satu orang merusak 560 anggota dewan. Saya kira masih banyak anggota dewan yang lain punya kredibilitas dalam menjaga marwah DPR," katanya.
Menurut kajian HMPI terdapat delapan indikasi Novanto melanggar aturan yaitu, tiga pasal UU MD3 dan lima pasal dalam kode etik.
"Di antaranya adalah Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 81 (UU MD3)," katanya.
HMPI melaporkan Novanto atas dasar dorongan moral, tanpa sponsor. HMPI merupakan kelompok intelektual yang berasal dari 65 perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Dan kami optimis MKD menangani ini dan bebas dari kepentingan politik," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif