Tim pengacara tersangka Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/11/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, menilai perkara yang dituduhkan kepada kliennya belum jelas. Novanto ditersangkakan memakai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Karena sampai sekarang terus terang saja, kita masih belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto mengatakan KPK belum menjabarkan secara konkrit perbuatan kliennya yang dianggap melanggar hukum.
"Pasalnya kan kita tahu, ada Pasal 2, Pasal 3 yaitu perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan, tapi in concreto yang dikatakan melawan hukum itu yang mana. Dan ini concreto yang dikatakan menyalahgunakan kewenangan itu yang mana. Nah, sampai sekarang itu kan belum terlihat dan juga belum terumuskan," katanya.
Novanto mengatakan perkara Novanto baru akan jelas setelah diperiksa penyidik dan ada dakwaan jaksa.
"Nah, oleh karena itu nanti kan kita bisa lihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu kira-kira diarahkan ke mana suatu perbuatan itu. Nah persisnya nanti itu akan kita tahu Kalau sudah ada dakwaan daripada jaksa. Baru kita tahu, oh Pak Setnov ini dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena melakukan ini," kata Otto.
"Jadi sampai sekarang kita nggak tahu. Kan selama ini kita lihat masih soal acaranya kan? Masih yang praperadilanlah. Iya kan? Penyidik kan lah. Tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu. Itu sebabnya saya katakan selama ini, marilah masyarakat bersabar menunggu, jangan sampai memberi judgement menyatakan dia bersalah. Kita sendiri belum tahu apa yang dituduhkan kepada dia," katanya.
Ia mengatakan Novanto hanya dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hanya tuduhkan pasal 2 Pasal 3, tapi in concreto apakah dia mengambil uang atau menyuruh lakukan atau apakah memang memberikan kesempatan atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat dalam perkara ini. Jadi mari Kita bersabar gitu loh. Jangan kita mendahului membentuk opini sebelumnya," kata Otto.
"Karena sampai sekarang terus terang saja, kita masih belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto mengatakan KPK belum menjabarkan secara konkrit perbuatan kliennya yang dianggap melanggar hukum.
"Pasalnya kan kita tahu, ada Pasal 2, Pasal 3 yaitu perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan, tapi in concreto yang dikatakan melawan hukum itu yang mana. Dan ini concreto yang dikatakan menyalahgunakan kewenangan itu yang mana. Nah, sampai sekarang itu kan belum terlihat dan juga belum terumuskan," katanya.
Novanto mengatakan perkara Novanto baru akan jelas setelah diperiksa penyidik dan ada dakwaan jaksa.
"Nah, oleh karena itu nanti kan kita bisa lihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu kira-kira diarahkan ke mana suatu perbuatan itu. Nah persisnya nanti itu akan kita tahu Kalau sudah ada dakwaan daripada jaksa. Baru kita tahu, oh Pak Setnov ini dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena melakukan ini," kata Otto.
"Jadi sampai sekarang kita nggak tahu. Kan selama ini kita lihat masih soal acaranya kan? Masih yang praperadilanlah. Iya kan? Penyidik kan lah. Tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu. Itu sebabnya saya katakan selama ini, marilah masyarakat bersabar menunggu, jangan sampai memberi judgement menyatakan dia bersalah. Kita sendiri belum tahu apa yang dituduhkan kepada dia," katanya.
Ia mengatakan Novanto hanya dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hanya tuduhkan pasal 2 Pasal 3, tapi in concreto apakah dia mengambil uang atau menyuruh lakukan atau apakah memang memberikan kesempatan atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat dalam perkara ini. Jadi mari Kita bersabar gitu loh. Jangan kita mendahului membentuk opini sebelumnya," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif