Tim pengacara tersangka Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/11/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, menilai perkara yang dituduhkan kepada kliennya belum jelas. Novanto ditersangkakan memakai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Karena sampai sekarang terus terang saja, kita masih belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto mengatakan KPK belum menjabarkan secara konkrit perbuatan kliennya yang dianggap melanggar hukum.
"Pasalnya kan kita tahu, ada Pasal 2, Pasal 3 yaitu perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan, tapi in concreto yang dikatakan melawan hukum itu yang mana. Dan ini concreto yang dikatakan menyalahgunakan kewenangan itu yang mana. Nah, sampai sekarang itu kan belum terlihat dan juga belum terumuskan," katanya.
Novanto mengatakan perkara Novanto baru akan jelas setelah diperiksa penyidik dan ada dakwaan jaksa.
"Nah, oleh karena itu nanti kan kita bisa lihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu kira-kira diarahkan ke mana suatu perbuatan itu. Nah persisnya nanti itu akan kita tahu Kalau sudah ada dakwaan daripada jaksa. Baru kita tahu, oh Pak Setnov ini dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena melakukan ini," kata Otto.
"Jadi sampai sekarang kita nggak tahu. Kan selama ini kita lihat masih soal acaranya kan? Masih yang praperadilanlah. Iya kan? Penyidik kan lah. Tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu. Itu sebabnya saya katakan selama ini, marilah masyarakat bersabar menunggu, jangan sampai memberi judgement menyatakan dia bersalah. Kita sendiri belum tahu apa yang dituduhkan kepada dia," katanya.
Ia mengatakan Novanto hanya dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hanya tuduhkan pasal 2 Pasal 3, tapi in concreto apakah dia mengambil uang atau menyuruh lakukan atau apakah memang memberikan kesempatan atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat dalam perkara ini. Jadi mari Kita bersabar gitu loh. Jangan kita mendahului membentuk opini sebelumnya," kata Otto.
"Karena sampai sekarang terus terang saja, kita masih belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto mengatakan KPK belum menjabarkan secara konkrit perbuatan kliennya yang dianggap melanggar hukum.
"Pasalnya kan kita tahu, ada Pasal 2, Pasal 3 yaitu perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan, tapi in concreto yang dikatakan melawan hukum itu yang mana. Dan ini concreto yang dikatakan menyalahgunakan kewenangan itu yang mana. Nah, sampai sekarang itu kan belum terlihat dan juga belum terumuskan," katanya.
Novanto mengatakan perkara Novanto baru akan jelas setelah diperiksa penyidik dan ada dakwaan jaksa.
"Nah, oleh karena itu nanti kan kita bisa lihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu kira-kira diarahkan ke mana suatu perbuatan itu. Nah persisnya nanti itu akan kita tahu Kalau sudah ada dakwaan daripada jaksa. Baru kita tahu, oh Pak Setnov ini dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena melakukan ini," kata Otto.
"Jadi sampai sekarang kita nggak tahu. Kan selama ini kita lihat masih soal acaranya kan? Masih yang praperadilanlah. Iya kan? Penyidik kan lah. Tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu. Itu sebabnya saya katakan selama ini, marilah masyarakat bersabar menunggu, jangan sampai memberi judgement menyatakan dia bersalah. Kita sendiri belum tahu apa yang dituduhkan kepada dia," katanya.
Ia mengatakan Novanto hanya dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hanya tuduhkan pasal 2 Pasal 3, tapi in concreto apakah dia mengambil uang atau menyuruh lakukan atau apakah memang memberikan kesempatan atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat dalam perkara ini. Jadi mari Kita bersabar gitu loh. Jangan kita mendahului membentuk opini sebelumnya," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Prabowo Kumpulkan TNI dan Polri di Istana, Bahas Agenda Strategis Awal Tahun
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni