Tim pengacara tersangka Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/11/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, menilai perkara yang dituduhkan kepada kliennya belum jelas. Novanto ditersangkakan memakai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Karena sampai sekarang terus terang saja, kita masih belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto mengatakan KPK belum menjabarkan secara konkrit perbuatan kliennya yang dianggap melanggar hukum.
"Pasalnya kan kita tahu, ada Pasal 2, Pasal 3 yaitu perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan, tapi in concreto yang dikatakan melawan hukum itu yang mana. Dan ini concreto yang dikatakan menyalahgunakan kewenangan itu yang mana. Nah, sampai sekarang itu kan belum terlihat dan juga belum terumuskan," katanya.
Novanto mengatakan perkara Novanto baru akan jelas setelah diperiksa penyidik dan ada dakwaan jaksa.
"Nah, oleh karena itu nanti kan kita bisa lihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu kira-kira diarahkan ke mana suatu perbuatan itu. Nah persisnya nanti itu akan kita tahu Kalau sudah ada dakwaan daripada jaksa. Baru kita tahu, oh Pak Setnov ini dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena melakukan ini," kata Otto.
"Jadi sampai sekarang kita nggak tahu. Kan selama ini kita lihat masih soal acaranya kan? Masih yang praperadilanlah. Iya kan? Penyidik kan lah. Tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu. Itu sebabnya saya katakan selama ini, marilah masyarakat bersabar menunggu, jangan sampai memberi judgement menyatakan dia bersalah. Kita sendiri belum tahu apa yang dituduhkan kepada dia," katanya.
Ia mengatakan Novanto hanya dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hanya tuduhkan pasal 2 Pasal 3, tapi in concreto apakah dia mengambil uang atau menyuruh lakukan atau apakah memang memberikan kesempatan atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat dalam perkara ini. Jadi mari Kita bersabar gitu loh. Jangan kita mendahului membentuk opini sebelumnya," kata Otto.
"Karena sampai sekarang terus terang saja, kita masih belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto mengatakan KPK belum menjabarkan secara konkrit perbuatan kliennya yang dianggap melanggar hukum.
"Pasalnya kan kita tahu, ada Pasal 2, Pasal 3 yaitu perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan, tapi in concreto yang dikatakan melawan hukum itu yang mana. Dan ini concreto yang dikatakan menyalahgunakan kewenangan itu yang mana. Nah, sampai sekarang itu kan belum terlihat dan juga belum terumuskan," katanya.
Novanto mengatakan perkara Novanto baru akan jelas setelah diperiksa penyidik dan ada dakwaan jaksa.
"Nah, oleh karena itu nanti kan kita bisa lihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu kira-kira diarahkan ke mana suatu perbuatan itu. Nah persisnya nanti itu akan kita tahu Kalau sudah ada dakwaan daripada jaksa. Baru kita tahu, oh Pak Setnov ini dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena melakukan ini," kata Otto.
"Jadi sampai sekarang kita nggak tahu. Kan selama ini kita lihat masih soal acaranya kan? Masih yang praperadilanlah. Iya kan? Penyidik kan lah. Tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi sampai sekarang kita belum tahu. Itu sebabnya saya katakan selama ini, marilah masyarakat bersabar menunggu, jangan sampai memberi judgement menyatakan dia bersalah. Kita sendiri belum tahu apa yang dituduhkan kepada dia," katanya.
Ia mengatakan Novanto hanya dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hanya tuduhkan pasal 2 Pasal 3, tapi in concreto apakah dia mengambil uang atau menyuruh lakukan atau apakah memang memberikan kesempatan atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat dalam perkara ini. Jadi mari Kita bersabar gitu loh. Jangan kita mendahului membentuk opini sebelumnya," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka