Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Prisilia Latupeirisa, seorang perempuan pengguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi pada 6 April lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (24/11/2017).
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Terhadap keputusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Siti Ramelan maupun penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Abdulbasir Rumagair menyatakan pikir-pikir dulu.
Prisilia Latupeirissa awalnya diringkus saksi Cornelius, Yanti Laisina, serta Andreas dari Ditres Narkoba Polda Maluku pada 6 April lalu dalam sebuah kamar penginapan di kawasan jalan A.Y Patty Ambon.
Para saksi mengaku awalnya mendengar informasi dari masyarakat yang merupakan informan mereka bahwa terdakwa menggunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK