Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Prisilia Latupeirisa, seorang perempuan pengguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi pada 6 April lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (24/11/2017).
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Terhadap keputusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Siti Ramelan maupun penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Abdulbasir Rumagair menyatakan pikir-pikir dulu.
Prisilia Latupeirissa awalnya diringkus saksi Cornelius, Yanti Laisina, serta Andreas dari Ditres Narkoba Polda Maluku pada 6 April lalu dalam sebuah kamar penginapan di kawasan jalan A.Y Patty Ambon.
Para saksi mengaku awalnya mendengar informasi dari masyarakat yang merupakan informan mereka bahwa terdakwa menggunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123