Suara.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih menyelidiki kasus penyelundupan tiga tengkorak manusia yang dilakukan seorang berkewarganegaraan Jerman berinisial W.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari lembaga terkait untuk dapat menyimpulkan undang-undang mana yang dilanggar oleh W.
"Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan atas masalah itu. Kami harus memastikan penerapan UU apa saja yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli," jelas Victor.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan W diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Menurut dia, pengiriman barang yang masuk dalam kategori benda cagar budaya harus mendapatkan izin dari instansi berwenang, termasuk dari kepolisian.
Hingga kini paspor W masih ditahan sementara oleh Kantor Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Timika. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock.
"Betul kami tahan paspornya. Untuk penanganan kasus ini, kami terus berkoordinasi dengan Polres Mimika," kata Jesaja.
W berupaya menyelundupkan tiga tengkorak manusia melalui Bandara Mozes Kilangin pada Selasa (31/10).
Saat itu, W hendak berangkat menuju Denpasar-Bali dengan rute penerbangan dari Timika menuju Makassar dan selanjutnya menuju Denpasar.
Guna mengelabui petugas Bandara Timika, W mengemas paket barang tersebut sebagai paket kiriman berisi 'sarang semut'.
Tiga tengkorak manusia yang hendak diselundupkan W dikemas dalam bungkusan selembar baju bermotif ukiran Suku Asmat, Papua.
Namun, aksi nekat W dicegat petugas Bandara Timika saat barang bawaannya melalui pintu X-Ray. Petugas menaruh curiga terhadap barang bawaan W.
Setelah dibongkar kemasannya, ternyata didapati tiga tengkorak manusia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia