Suara.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih menyelidiki kasus penyelundupan tiga tengkorak manusia yang dilakukan seorang berkewarganegaraan Jerman berinisial W.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari lembaga terkait untuk dapat menyimpulkan undang-undang mana yang dilanggar oleh W.
"Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan atas masalah itu. Kami harus memastikan penerapan UU apa saja yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli," jelas Victor.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan W diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Menurut dia, pengiriman barang yang masuk dalam kategori benda cagar budaya harus mendapatkan izin dari instansi berwenang, termasuk dari kepolisian.
Hingga kini paspor W masih ditahan sementara oleh Kantor Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Timika. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock.
"Betul kami tahan paspornya. Untuk penanganan kasus ini, kami terus berkoordinasi dengan Polres Mimika," kata Jesaja.
W berupaya menyelundupkan tiga tengkorak manusia melalui Bandara Mozes Kilangin pada Selasa (31/10).
Saat itu, W hendak berangkat menuju Denpasar-Bali dengan rute penerbangan dari Timika menuju Makassar dan selanjutnya menuju Denpasar.
Guna mengelabui petugas Bandara Timika, W mengemas paket barang tersebut sebagai paket kiriman berisi 'sarang semut'.
Tiga tengkorak manusia yang hendak diselundupkan W dikemas dalam bungkusan selembar baju bermotif ukiran Suku Asmat, Papua.
Namun, aksi nekat W dicegat petugas Bandara Timika saat barang bawaannya melalui pintu X-Ray. Petugas menaruh curiga terhadap barang bawaan W.
Setelah dibongkar kemasannya, ternyata didapati tiga tengkorak manusia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar