Suara.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih menyelidiki kasus penyelundupan tiga tengkorak manusia yang dilakukan seorang berkewarganegaraan Jerman berinisial W.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari lembaga terkait untuk dapat menyimpulkan undang-undang mana yang dilanggar oleh W.
"Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan atas masalah itu. Kami harus memastikan penerapan UU apa saja yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli," jelas Victor.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan W diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Menurut dia, pengiriman barang yang masuk dalam kategori benda cagar budaya harus mendapatkan izin dari instansi berwenang, termasuk dari kepolisian.
Hingga kini paspor W masih ditahan sementara oleh Kantor Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Timika. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock.
"Betul kami tahan paspornya. Untuk penanganan kasus ini, kami terus berkoordinasi dengan Polres Mimika," kata Jesaja.
W berupaya menyelundupkan tiga tengkorak manusia melalui Bandara Mozes Kilangin pada Selasa (31/10).
Saat itu, W hendak berangkat menuju Denpasar-Bali dengan rute penerbangan dari Timika menuju Makassar dan selanjutnya menuju Denpasar.
Guna mengelabui petugas Bandara Timika, W mengemas paket barang tersebut sebagai paket kiriman berisi 'sarang semut'.
Tiga tengkorak manusia yang hendak diselundupkan W dikemas dalam bungkusan selembar baju bermotif ukiran Suku Asmat, Papua.
Namun, aksi nekat W dicegat petugas Bandara Timika saat barang bawaannya melalui pintu X-Ray. Petugas menaruh curiga terhadap barang bawaan W.
Setelah dibongkar kemasannya, ternyata didapati tiga tengkorak manusia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Lebih Kering
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Kementerian PPPA: Fenomena Baby Blues Benar Ada, Minim Dukungan Keluarga Jadi Faktor
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Ambisi Transisi Energi Bersih Indonesia, Seberapa Siapkah SDM Industri Surya?
-
Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Baku Tembak di Tembagapura: TNI Lumpuhkan Kelompok Bersenjata, 1 Tewas dan 6 Ditangkap