Suara.com - KPK bertekad memacu kinerjanya hingga melaju pada akselerasi maksimum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, terutama oleh tersangka Setya Novanto.
Pasalnya, KPK tak lagi mau kecolongan oleh Ketua DPR RI itu yang sempat menang praperadilan sehingga pernah lepas dari jeratan hukum sebagai tersangka.
Kekinian, setelah kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan juga telah ditahan, KPK ternyata tak sendirian. Lembaga antirasywah tersebut juga didukung oleh mantan ketuanya, Abraham Samad.
Bahkan, Abraham sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan memberikan sejumlah usulan mengenai percepatan penyelesaian kasus Setnov.
Salah satu usulan Samad kepada KPK adalah, Setnov harus turut dijerat memakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa? Bahwa KPK harus menerapkan TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham di KPK, Senin (27/11/2017).
Penerapan UU TPPU bertujuan agar kerugian negara yang terbilang besar dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp2,3 triliun, dapat dikembalikan secara maksimal.
Selain itu, lanjut Abraham, dengan UU TPPU, KPK akan lebih mudah melacak pihak-pihak yang menjadi pihak penampung dana-dana tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Diminta segera Klaim AHY sebagai Tokoh Masa Depan
"Dengan menggunakan UU TPPU juga bisa lebih mudah melakukan tracking, siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," ujar Abraham.
"Saya dan pemimpin KPK jilid III dulu selalu menerapkan UU TPPU agar supaya tadi, kami bisa lebih memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Itu inti sebenarnya," terangnya.
Abraham juga menyarankan KPK segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan. Meski demikian, Abraham juga mengakui kelemahan KPK, yaitu terletak pada kurangnya sumber daya manusia.
Namun, Abraham meyakini KPK memiliki strategi untuk segera menyesaikan kasus tersebut.
"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, jumlah penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain, sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena harus berpacu dengan waktu," tutur Abraham.
Mengenai upaya praperadilan kedua yang diajukan Setnov, Abraham meyakini KPK bakal menankarena memunyai bukti cukup tentang keterlibatan Setnov dalam kasus KTP-el sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen