Suara.com - KPK bertekad memacu kinerjanya hingga melaju pada akselerasi maksimum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, terutama oleh tersangka Setya Novanto.
Pasalnya, KPK tak lagi mau kecolongan oleh Ketua DPR RI itu yang sempat menang praperadilan sehingga pernah lepas dari jeratan hukum sebagai tersangka.
Kekinian, setelah kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan juga telah ditahan, KPK ternyata tak sendirian. Lembaga antirasywah tersebut juga didukung oleh mantan ketuanya, Abraham Samad.
Bahkan, Abraham sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan memberikan sejumlah usulan mengenai percepatan penyelesaian kasus Setnov.
Salah satu usulan Samad kepada KPK adalah, Setnov harus turut dijerat memakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa? Bahwa KPK harus menerapkan TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham di KPK, Senin (27/11/2017).
Penerapan UU TPPU bertujuan agar kerugian negara yang terbilang besar dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp2,3 triliun, dapat dikembalikan secara maksimal.
Selain itu, lanjut Abraham, dengan UU TPPU, KPK akan lebih mudah melacak pihak-pihak yang menjadi pihak penampung dana-dana tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Diminta segera Klaim AHY sebagai Tokoh Masa Depan
"Dengan menggunakan UU TPPU juga bisa lebih mudah melakukan tracking, siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," ujar Abraham.
"Saya dan pemimpin KPK jilid III dulu selalu menerapkan UU TPPU agar supaya tadi, kami bisa lebih memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Itu inti sebenarnya," terangnya.
Abraham juga menyarankan KPK segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan. Meski demikian, Abraham juga mengakui kelemahan KPK, yaitu terletak pada kurangnya sumber daya manusia.
Namun, Abraham meyakini KPK memiliki strategi untuk segera menyesaikan kasus tersebut.
"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, jumlah penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain, sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena harus berpacu dengan waktu," tutur Abraham.
Mengenai upaya praperadilan kedua yang diajukan Setnov, Abraham meyakini KPK bakal menankarena memunyai bukti cukup tentang keterlibatan Setnov dalam kasus KTP-el sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus