Suara.com - KPK bertekad memacu kinerjanya hingga melaju pada akselerasi maksimum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, terutama oleh tersangka Setya Novanto.
Pasalnya, KPK tak lagi mau kecolongan oleh Ketua DPR RI itu yang sempat menang praperadilan sehingga pernah lepas dari jeratan hukum sebagai tersangka.
Kekinian, setelah kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan juga telah ditahan, KPK ternyata tak sendirian. Lembaga antirasywah tersebut juga didukung oleh mantan ketuanya, Abraham Samad.
Bahkan, Abraham sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan memberikan sejumlah usulan mengenai percepatan penyelesaian kasus Setnov.
Salah satu usulan Samad kepada KPK adalah, Setnov harus turut dijerat memakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa? Bahwa KPK harus menerapkan TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham di KPK, Senin (27/11/2017).
Penerapan UU TPPU bertujuan agar kerugian negara yang terbilang besar dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp2,3 triliun, dapat dikembalikan secara maksimal.
Selain itu, lanjut Abraham, dengan UU TPPU, KPK akan lebih mudah melacak pihak-pihak yang menjadi pihak penampung dana-dana tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Diminta segera Klaim AHY sebagai Tokoh Masa Depan
"Dengan menggunakan UU TPPU juga bisa lebih mudah melakukan tracking, siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," ujar Abraham.
"Saya dan pemimpin KPK jilid III dulu selalu menerapkan UU TPPU agar supaya tadi, kami bisa lebih memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Itu inti sebenarnya," terangnya.
Abraham juga menyarankan KPK segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan. Meski demikian, Abraham juga mengakui kelemahan KPK, yaitu terletak pada kurangnya sumber daya manusia.
Namun, Abraham meyakini KPK memiliki strategi untuk segera menyesaikan kasus tersebut.
"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, jumlah penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain, sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena harus berpacu dengan waktu," tutur Abraham.
Mengenai upaya praperadilan kedua yang diajukan Setnov, Abraham meyakini KPK bakal menankarena memunyai bukti cukup tentang keterlibatan Setnov dalam kasus KTP-el sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik