Suara.com - Perilaku seorang ayah di Jakarta Barat berinisial RBT (32) melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri kandung, LP (16) dan L (14), menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
"Itu incest namanya. Kasus incest ini biasanya saling menutupi, itu terjadi di banyak tempat," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dia mengatakan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan kalau regulasi saja tak cukup tanpa adanya pengawasan dan perlindungan dari masyarakat sekitar.
Khofifah mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak semacam ini sudah sering terjadi di Indonesia.
"Ini harus kita bangun satu komitmen bersama bahwa format perlindungan anak ini nggak bisa sekadar regulasi, tapi komitmen kita bersama untuk saling mengawal, komitmen kita bersama untuk saling melindungi," kata dia.
Menurut Khofifah orangtua sebagai orang terdekat anak seharusnya dapat diandalkan, bukan malah menjadi sumber yang membahayakan anak.
"Oleh karena itu, saya ingin mengajak orang tua ini harusnya melindungi. Jangan sampai kemudian kehadiran orang tua di rumah itu justru menjadi petaka bagi anak-anaknya," katanya.
Khofifah mendorong kasus seperti ini harus diproses hukum sampai tuntas agar menimbulkan efek jera.
"Saya agak sering mengawal kasus-kasus seperti ini biasanya dalam waktu satu-dua-tiga hari kalaupun itu dilaporkan, ibunya mencabut atau anaknya juga mencabut dan seterusnya," kata dia.
"Jadi kalau kita misalnya ingin menjadi bagian dari proses untuk penegakan hukum, kalau pelakunya itu orang tua, maka sebetulnya itu ada pemberatan hukum," Khofifah menambahkan.
"Jadi memang semua harus kita sisir, bagaimana proses yang memenjarakan supaya tidak menimbulkan petaka pada siapapun dan untuk ini sebetulnya kalau secara regulatif kita sudah punya undang-undang yang cukup kuat untuk memberikan punishment kepada pelaku kekerasan kepada anak apalagi kalau pelakunya adalah orang tua, maka ditambah lagi sepertiganya punishmentnya," kata Khofifah. (Handita Fajaresta)
Berita Terkait
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!
-
Usai Dibui Gegara Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Mendadak Jadi Alim
-
Anya Geraldine Buka Kisah Lama, Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual saat SMP
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?