Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jambi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan empat tersangka, diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten III Provinsi Jambi Saifudin.
"Barang bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," ujar Febri.
Lebih lanjut, kata Febri, barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dalam dua koper yang ditemukan saat operasi tangkap tangan diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan hingga kemudian setelah penyidik datang ke kediaman Arfan, uang tersebut diantar kembali.
"KPK sudah menemukan dugaan Arfan memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," kata Febri.
Total uang yang diamankan dalam OTT terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi.
Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas
-
Polda Metro Bantah Tangkap Botok di DPR, Sebut Hanya Dampingi Urus Izin Kegiatan
-
Tegas! Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dipindahkan ke Jakarta
-
Pasca Gempa NTT, Gibran Siapkan Keringanan Kredit bagi Warga Terdampak
-
Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis
-
Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan
-
Tak Hanya Rekening, Akun Medsos Botok Juga Diblokir, Aksi Demo 27 Agustus Terancam Batal?
-
6 Film Resident Evil Tayang di Netflix September 2026, Ini Daftarnya
-
Tunggu Regulasi Subsidi, Asosiasi Motor Listrik: Yang Terpenting Kepastian
-
Kanker Paru Bukan Akhir Segalanya, Dukungan Jadi Kekuatan Pasien Jalani Pengobatan