Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia dan Serikat Guru Jakarta mengritik pemberian dana hibah kepada organisasi profesi guru PGRI dan Himpaudi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan niat Pemprov DKI Jakarta menyejahterakan para guru swasta di DKI pada dasarnya baik dan patut didukung, tapi apabila disalurkan lewat organisasi profesi guru seperti PGRI dan Himpaudi, ini yang akan menjadi masalah bahkan melanggar peraturan perundangan.
"Sejak berlaku UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal. Artinya, organisasi profesi guru tidak hanya PGRI dan Himpaudi, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan rasa tidak adil dan diskriminatif," kata Heru di LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017).
Heru mengatakan, selain Himapudi dan PGRI, ada organisasi profesi guru lainnya seperti FSGI IGI, FGII, PGSI, PERGUNU dan Persatuan Guru Muhammadiyah.
Selain itu, lanjut Heru, pernyataan dari PGRI dan Pemprov DKI Jakarta mengenai jumlah guru honorer di Jakarta masih perlu dipertanyakan.
"Katanya 52 ribu guru honorer. Ini yang mesti dipertanyakan, soalnya tidak semua guru swasta adalah guru honorer. Dan tidak semua juga merupakan anggota Himpaudi dan PGRI," ujar Heru.
Mengenai kebijakan diskriminatif, menurut Heru, anggota organisasi profesi guru selain Himpaudi dan PGRI berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut.
"Salah satu syarat mendapatkan tunjangan tersebut harus menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta banyak yang bukan anggota PGRI," tutur Heru.
Selain itu, kebijakan hibah kepada PGRI dan Himpaudi juga memicu konflik antar organisasi profesi guru. Fenomena ini akan akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta.
"Padahal mestinya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah justru yang berperan dalam membina dan menciptakan suasana hubungan yang damai, bersatu, produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholders pendidikan, bukan malah sebaliknya," kata Heru.
Berdasarkan Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, kata Heru tidak ada satu poin pun yang menyebutkan organisasi profesi guru berwenang untuk membantu menyalurkan dana hibah dari pemerintah kepada guru.
Berikut ini kewenangan organisasi profesi guru sesuai Pasak 42 UU No. 14 Tahun 2005.
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan perlindungan kepada guru.
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Memajukan pendidikan nasional.
"Jadi sudah jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," kata Heru.
Pemprov DKI Jakarta dalam RAPBD 2018 menganggarkan setidaknya Rp367 miliar untuk PGRI dan Rp40,2 miliar untuk Himpaudi. Kedua organisasi profesi guru itu dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru honerer swasta di Jakarta. Setiap guru honorer akan mendapatkan tunjangan 500 rubu per bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Catatkan Rekor Baru