Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia dan Serikat Guru Jakarta mengritik pemberian dana hibah kepada organisasi profesi guru PGRI dan Himpaudi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan niat Pemprov DKI Jakarta menyejahterakan para guru swasta di DKI pada dasarnya baik dan patut didukung, tapi apabila disalurkan lewat organisasi profesi guru seperti PGRI dan Himpaudi, ini yang akan menjadi masalah bahkan melanggar peraturan perundangan.
"Sejak berlaku UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal. Artinya, organisasi profesi guru tidak hanya PGRI dan Himpaudi, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan rasa tidak adil dan diskriminatif," kata Heru di LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017).
Heru mengatakan, selain Himapudi dan PGRI, ada organisasi profesi guru lainnya seperti FSGI IGI, FGII, PGSI, PERGUNU dan Persatuan Guru Muhammadiyah.
Selain itu, lanjut Heru, pernyataan dari PGRI dan Pemprov DKI Jakarta mengenai jumlah guru honorer di Jakarta masih perlu dipertanyakan.
"Katanya 52 ribu guru honorer. Ini yang mesti dipertanyakan, soalnya tidak semua guru swasta adalah guru honorer. Dan tidak semua juga merupakan anggota Himpaudi dan PGRI," ujar Heru.
Mengenai kebijakan diskriminatif, menurut Heru, anggota organisasi profesi guru selain Himpaudi dan PGRI berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut.
"Salah satu syarat mendapatkan tunjangan tersebut harus menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta banyak yang bukan anggota PGRI," tutur Heru.
Selain itu, kebijakan hibah kepada PGRI dan Himpaudi juga memicu konflik antar organisasi profesi guru. Fenomena ini akan akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta.
"Padahal mestinya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah justru yang berperan dalam membina dan menciptakan suasana hubungan yang damai, bersatu, produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholders pendidikan, bukan malah sebaliknya," kata Heru.
Berdasarkan Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, kata Heru tidak ada satu poin pun yang menyebutkan organisasi profesi guru berwenang untuk membantu menyalurkan dana hibah dari pemerintah kepada guru.
Berikut ini kewenangan organisasi profesi guru sesuai Pasak 42 UU No. 14 Tahun 2005.
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan perlindungan kepada guru.
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Memajukan pendidikan nasional.
"Jadi sudah jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," kata Heru.
Pemprov DKI Jakarta dalam RAPBD 2018 menganggarkan setidaknya Rp367 miliar untuk PGRI dan Rp40,2 miliar untuk Himpaudi. Kedua organisasi profesi guru itu dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru honerer swasta di Jakarta. Setiap guru honorer akan mendapatkan tunjangan 500 rubu per bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam
-
Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara