Suara.com - Pengadilan Mesir akhirnya memutus bersalah seorang pengacara bernama Nabih Al Wahsh, yang melontarkan pernyataan perempuan pemakai celana ketat layak diperkosa.
Nabih, seperti dilansir Arab News, Senin (4/12/2017), divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun ke depan. Vonis itu diputuskan dalam sidang in absentia, Sabtu (2/12) akhir pekan lalu.
Komentar merendahkan martabat kaum perempuan tersebut, diucapkan Nabih dalam program gelar wicara (talk show) “Infrad Show” pada stasiun televisi satelit Al-Assema.
Topik program adalah kontroversi seputar rancangan undang-undang tentang memerangi pelacuran, dan menghasut pesta pora.
Dalam perdebatan sengit tersebut, Nabih mengungkapkan, memperkosa perempuan yang mengenakan jins sobek adalah "tugas nasional".
Dia menambahkan, perempuan yang menunjukkan bagian tubuh mereka dengan mengenakan pakaian semacam itu mengundang lelaki untuk mengganggu.
Pernyataannya itupun langsung memicu kemarahan di seluruh negeri, hingga membuat para aktivis mengutuknya. Sementara yang lain bersiap untuk mengajukan keluhan kepadanya.
Kepala Dewan Nasional untuk Dokter Perempuan, Maya Mursi mengutuk ucapan memalukan Wahsh yang dipandang sebagai "seruan mencolok" untuk aksi pemerkosaan.
Baca Juga: Pernikahan Berdarah, Kumang Tewas Dibacok karena Organ Tunggal
Mursi juga menyuarakan, pernyataan tersebut tak pantas dibuat oleh seorang pengacara yang bertugas membela hak dan kebebasan.
Pengacara yang patriarkis itu sendiri tak menggubris kecaman dari berbagai pihak.
"Anak perempuan harus menghormati diri sendiri, sehingga orang lain menghormati mereka. Melindungi moral lebih penting daripada melindungi perbatasan," klaimnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen