Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto, mengakui belum mendapat informasi mengenai pelimpahan berkas perkara kliennya ke tahap penuntutan.
Penyidik KPK disebut telah melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu ke tahap penuntutan sejak pekan lalu.
"Belum ada tuh (informasi). Karena selaku pengacara Pak SN, kami tidak diberitahu dan terhadap SN pun juga tidak diberitahu," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Fredrich mengatakan, lembaga anti rasywah itu wajib menginformasikan pelimpahan berkas kliennya kepada pihak pengacara. Apalagi, masih ada 9 orang saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa KPK.
"Apa lagi masih ada 9 orang saksi meringankan belum juga diperiksa oleh penyidik sebagaimana hak tersangka yang tertera dalam pasal 65 KUHAP," ujar Fredrich.
Untuk diketahui, KPK sudah penuhi hak tersangka yang tertuang dalam Pasal 65 KUHAP dengan mengirim surat pemanggilan terhadap empat orang saksi dan ahli yang diajukan oleh Novanto.
Setidaknya, baru lima orang yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Sembilan orang lagi belum mengkonfirmasi kehadirannya. Kata Fredrich, yang berhak memanggil sembilan orang tersebut adalah KPK sendiri.
"Mimpi kali, yang berhak memanggil itu kan KPK. Masa SN bisa manggil saksi,” tukasnya.
Fredrich tidak mau menanggapi terlalu jauh perihal ketidak hadiran sembilan saksi dan ahli. Menurut dia, kesembilan orang tersebut bukanlah pengangguran, jadi wajar kalau harus mengatur waktunya masing-masing.
Baca Juga: Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak
"Yang jelas, saksi-saksi itu pejabat tinggi atau dosen, guru besar kan. Bukan pengangguran. Penyidik wajib menyesuaikan waktu para saksi, bukan mendikte para saksi dong," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis