Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto, mengakui belum mendapat informasi mengenai pelimpahan berkas perkara kliennya ke tahap penuntutan.
Penyidik KPK disebut telah melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu ke tahap penuntutan sejak pekan lalu.
"Belum ada tuh (informasi). Karena selaku pengacara Pak SN, kami tidak diberitahu dan terhadap SN pun juga tidak diberitahu," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Fredrich mengatakan, lembaga anti rasywah itu wajib menginformasikan pelimpahan berkas kliennya kepada pihak pengacara. Apalagi, masih ada 9 orang saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa KPK.
"Apa lagi masih ada 9 orang saksi meringankan belum juga diperiksa oleh penyidik sebagaimana hak tersangka yang tertera dalam pasal 65 KUHAP," ujar Fredrich.
Untuk diketahui, KPK sudah penuhi hak tersangka yang tertuang dalam Pasal 65 KUHAP dengan mengirim surat pemanggilan terhadap empat orang saksi dan ahli yang diajukan oleh Novanto.
Setidaknya, baru lima orang yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Sembilan orang lagi belum mengkonfirmasi kehadirannya. Kata Fredrich, yang berhak memanggil sembilan orang tersebut adalah KPK sendiri.
"Mimpi kali, yang berhak memanggil itu kan KPK. Masa SN bisa manggil saksi,” tukasnya.
Fredrich tidak mau menanggapi terlalu jauh perihal ketidak hadiran sembilan saksi dan ahli. Menurut dia, kesembilan orang tersebut bukanlah pengangguran, jadi wajar kalau harus mengatur waktunya masing-masing.
Baca Juga: Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak
"Yang jelas, saksi-saksi itu pejabat tinggi atau dosen, guru besar kan. Bukan pengangguran. Penyidik wajib menyesuaikan waktu para saksi, bukan mendikte para saksi dong," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih