Suara.com - Kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, berharap kasus diskiminasi terhadap penyandang disabilitas yang akan menggunakan pesawat terbang jangan terulang lagi.
"Kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun," ujar Heppy di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dwi Ariyani diturunkan crew Etihad Airways tujuan Genewa, Swiss, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Alasannya, kondisi Dwi bisa membahayakan keselamatan dalam penerbangan karena dianggap tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.
Merasa menjadi korban diskriminasi, awal 2017, Dwi menggugat Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Pura, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dwi menuntut mereka meminta maaf ke media massa dan meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
Gara-gara diturunkan dari pesawat, dia gagal mengikuti program pelatihan tentang pendalaman implementasi dan pemantauan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas pada 8 Maret 2016.
Menang gugatan
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan diumumkan pada Senin (4/12/2017). Etihad Airways dinyatakan terbukti diskriminatif terhadap Dwi dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi melalui media dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp37 juta serta membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta.
Tergugat II Jasa Angkasa Pura dan tergugat Kementerian Perhubungan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum
Heppy berharap keputusan pengadilan menjadi momentum kemenangan bagi gerakan membela hak kaum disabilitas mendapatkan pelayanan publik.
"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," tutur Heppy.
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu berharap semua sektor membuat aturan tentang perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan, tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenagakerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," kata Heppy.
Pengacara Dwi, Ikhwan Fahrojih, menambahkan keputusan pengadilan harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Ruang Publik yang Belum Ramah untuk Semua: Siapa yang Akhirnya Disingkirkan?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Tas Siaga Bencana: Kunci Kesiapsiagaan Inklusif untuk Disabilitas dan Keluarga
-
Tidak Terdata, Tidak Terlindungi: Mengapa Disabilitas Kerap Tertinggal dalam Penanganan Bencana?
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk