"Kita harap dapat menjadi yurisprudensi bagi semua maskapai penerbangan, dalam rangka memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan transportasi udara khususnya," tutur Fahrojih.
Kasus-kasus
Heppy mengatakan kasus serupa pernah dialami penyandang disabilitas bernama Ridwan Sumantri pada 11 April 2011. Ketika itu, Ridwan juga menggugat Lion Air, Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion kita gugat ke PN Jakpus empat tahun lalu, mereka dipersalahkan. Intinya mereka dipersalahkan karena tidak memberikan layanan. Ridwan Sumantri seorang penumpang pengguna kursi roda," kata Heppy.
Kasus berawal dari permintaan Ridwan untuk mendapatkan tempat duduk di bagian depan agar tidak mengganggu penumpang lain. Namun, Ridwan tetap ditempatkan di bagian tengah, seat 23 A. Permintaan Ridwan agar dapat naik pesawat terlebih dahulu agar tak mengganggu penumpang lain juga tak dipenuhi.
"Naik pesawat dia (Ridwan) tidak bisa naik tangga. Disabilitas dan orang sakit dan lansia masuk pertama, ini menjadi yang terakhir. Dia (Ridwan) duduk di seat tengah pesawat. Penumpang yang udah duduk kan tidak enak, tidak nyaman orang menjadi terganggu. Kemudian kita gugat Lion, karena ada aturan teknis yang dia tidak dikerjakan," kata Heppy.
Ridwan memenangkan gugatan terhadap Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura. Ketiganya pihak diwajibkan membayar Rp25 Juta.
Lion Air mengajukan kasasi, namun pada 26 Januari 2016, Mahkamah Agung menolaknya. Ketiga pihak dihukum membayar Rp50 juta dan harus meminta maaf kepada Ridwan.
Angkasa Pura II dinilai bersalah karena tidak menyediakan lift untuk kaum difabel. Sementara Kementerian Perhubungan bersalah karena sebagai regulator lalai mengontrol.
"Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura. Minta maaf. Bayar kerugian Rp50 juta," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya