"Kita harap dapat menjadi yurisprudensi bagi semua maskapai penerbangan, dalam rangka memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan transportasi udara khususnya," tutur Fahrojih.
Kasus-kasus
Heppy mengatakan kasus serupa pernah dialami penyandang disabilitas bernama Ridwan Sumantri pada 11 April 2011. Ketika itu, Ridwan juga menggugat Lion Air, Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion kita gugat ke PN Jakpus empat tahun lalu, mereka dipersalahkan. Intinya mereka dipersalahkan karena tidak memberikan layanan. Ridwan Sumantri seorang penumpang pengguna kursi roda," kata Heppy.
Kasus berawal dari permintaan Ridwan untuk mendapatkan tempat duduk di bagian depan agar tidak mengganggu penumpang lain. Namun, Ridwan tetap ditempatkan di bagian tengah, seat 23 A. Permintaan Ridwan agar dapat naik pesawat terlebih dahulu agar tak mengganggu penumpang lain juga tak dipenuhi.
"Naik pesawat dia (Ridwan) tidak bisa naik tangga. Disabilitas dan orang sakit dan lansia masuk pertama, ini menjadi yang terakhir. Dia (Ridwan) duduk di seat tengah pesawat. Penumpang yang udah duduk kan tidak enak, tidak nyaman orang menjadi terganggu. Kemudian kita gugat Lion, karena ada aturan teknis yang dia tidak dikerjakan," kata Heppy.
Ridwan memenangkan gugatan terhadap Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura. Ketiganya pihak diwajibkan membayar Rp25 Juta.
Lion Air mengajukan kasasi, namun pada 26 Januari 2016, Mahkamah Agung menolaknya. Ketiga pihak dihukum membayar Rp50 juta dan harus meminta maaf kepada Ridwan.
Angkasa Pura II dinilai bersalah karena tidak menyediakan lift untuk kaum difabel. Sementara Kementerian Perhubungan bersalah karena sebagai regulator lalai mengontrol.
"Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura. Minta maaf. Bayar kerugian Rp50 juta," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
DPR Minta Kemendagri Turun Tangan Usai PPPK di Tidore Terancam Dirumahkan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset
-
Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!
-
IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana
-
Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam
-
Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah
-
Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
-
Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!
-
Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya