Suara.com - Kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, berharap kasus diskiminasi terhadap penyandang disabilitas yang akan menggunakan pesawat terbang jangan terulang lagi.
"Kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun," ujar Heppy di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dwi Ariyani diturunkan crew Etihad Airways tujuan Genewa, Swiss, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Alasannya, kondisi Dwi bisa membahayakan keselamatan dalam penerbangan karena dianggap tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.
Merasa menjadi korban diskriminasi, awal 2017, Dwi menggugat Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Pura, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dwi menuntut mereka meminta maaf ke media massa dan meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
Gara-gara diturunkan dari pesawat, dia gagal mengikuti program pelatihan tentang pendalaman implementasi dan pemantauan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas pada 8 Maret 2016.
Menang gugatan
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan diumumkan pada Senin (4/12/2017). Etihad Airways dinyatakan terbukti diskriminatif terhadap Dwi dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi melalui media dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp37 juta serta membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta.
Tergugat II Jasa Angkasa Pura dan tergugat Kementerian Perhubungan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum
Heppy berharap keputusan pengadilan menjadi momentum kemenangan bagi gerakan membela hak kaum disabilitas mendapatkan pelayanan publik.
"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," tutur Heppy.
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu berharap semua sektor membuat aturan tentang perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan, tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenagakerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," kata Heppy.
Pengacara Dwi, Ikhwan Fahrojih, menambahkan keputusan pengadilan harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif
-
Dokter Hilda Natalia Guyon Samakan Kreator Disabilitas dengan Hewan Peliharaan, Berujung Minta Maaf
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus