Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto, perihal status penyidik KPK Ambarita Damanik yang tidak lagi berstatus anggota Kepolisian.
Bantahan itu diutarakan Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Setiadi menegaskan, praperadilan tak bisa dijadikan tempat menguji pokok perkara. Sebab, praperadilan hanya sebatas menyidangkan aspek formal. Sementara hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Novanto mengenai status penyidik adalah bagian dari pokok perkara.
"Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal saja, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," kata Setiadi dalam persidangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung Pasal 2 Ayat 2 dan 4 Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman bagi hakim dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan.
Dalam praperadilan sebelumnya, Kamis (7/12), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tidak sah.
Sebabnya, kata Mulya, penyidik yang menangani perkara KTP elektronik, dalam hal ini Ambarita sudah diberhentikan dari anggota Kepolisian.
Menurut Ketut, penyidik KPK harus orang yang diberhentikan sementara dari Kepolisian atau Kejaksaan atau PPNS yang berwenang. Bukan orang yang telah berhenti selamanya.
Setiadi mengatakan, tidak ada yang menyangkal lembaga praperadilan harus memberikan perlindungan hukum bagi tersangka terhadap upaya paksa, yang dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sempat Jadi Viral, Foto Ini Disensor Facebook
"Namun sebaliknya, tentu tidak boleh dibenarkan lembaga praperadilan dijadikan jalan untuk menghindar dari penegak hukum. Karena bila hal itu yang terjadi, maka penegakan hukum telah dibajak dan kehilangan arah," kata Setiadi.
Ia berharap Hakim tunggal Kusno dalam praperadilan kali ini tak lagi melihat perkara dalam kacamata formalistik saja.
"Namun lebih jauh ikut mendorong terwujudnya tujuan hukum, dalam konteks ini mendorong efektivitas upaya pemberantasan korupsi," pintanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara