Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto, perihal status penyidik KPK Ambarita Damanik yang tidak lagi berstatus anggota Kepolisian.
Bantahan itu diutarakan Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Setiadi menegaskan, praperadilan tak bisa dijadikan tempat menguji pokok perkara. Sebab, praperadilan hanya sebatas menyidangkan aspek formal. Sementara hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Novanto mengenai status penyidik adalah bagian dari pokok perkara.
"Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal saja, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," kata Setiadi dalam persidangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung Pasal 2 Ayat 2 dan 4 Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman bagi hakim dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan.
Dalam praperadilan sebelumnya, Kamis (7/12), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tidak sah.
Sebabnya, kata Mulya, penyidik yang menangani perkara KTP elektronik, dalam hal ini Ambarita sudah diberhentikan dari anggota Kepolisian.
Menurut Ketut, penyidik KPK harus orang yang diberhentikan sementara dari Kepolisian atau Kejaksaan atau PPNS yang berwenang. Bukan orang yang telah berhenti selamanya.
Setiadi mengatakan, tidak ada yang menyangkal lembaga praperadilan harus memberikan perlindungan hukum bagi tersangka terhadap upaya paksa, yang dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sempat Jadi Viral, Foto Ini Disensor Facebook
"Namun sebaliknya, tentu tidak boleh dibenarkan lembaga praperadilan dijadikan jalan untuk menghindar dari penegak hukum. Karena bila hal itu yang terjadi, maka penegakan hukum telah dibajak dan kehilangan arah," kata Setiadi.
Ia berharap Hakim tunggal Kusno dalam praperadilan kali ini tak lagi melihat perkara dalam kacamata formalistik saja.
"Namun lebih jauh ikut mendorong terwujudnya tujuan hukum, dalam konteks ini mendorong efektivitas upaya pemberantasan korupsi," pintanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol