Suara.com - Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto dinyatakan gugur apabila hakim tindak pidana korupsi telah menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Pernyataan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak, kuasa hukum Novanto dan Biro Hukum KPK untuk membangun kesepakatan bersama.
"Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel.
Pemeriksaan pokok perkara dimulai sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara tersebut ketok palu untuk membuka sidang perkara.
"Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Saya rasa kita sepakat seperti itu ya," tanya Kusno dan dijawab setuju oleh kedua belah pihak.
Kusno berharap sidang praperadilan dapat diselesaikan maksimal hari Jumat pekan depan. Sebab itu, ia meminta supaya kedua belah pihak menghadirkan bukti masing-masing pada sidang lanjutan besok, Jumat (8/12/2017).
"Pasal 82 huruf d kalau dikaitkan dengan putusan MK. Kalau memang sudah diajukan, agar kita nggak lagi terjadi perdebatan di belakang hari. Kalau memang sudah ditentukan kapan sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu," tutur Kusno.
Kusno meminta kedua belah pihak masing-masing menyerahkan bukti penguat apabila telah tersedi agar jadwal praperadilan diulur-ulur.
"Terus terang, pemberitaan kan bagi hakim, pengetahuan hakim. Untuk itu kalau sudah ada (bukti) segera diajukan," ujar Kusno.
Baca Juga: KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov
Kusno menegaskan hasil putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis pukul 15.00 WIB atau paling lambat hari Jumat.
"Supaya nggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.
Lebih lanjut, Kusno mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menghadirkan bukti yang dibutuhkan saja pada sidang besok.
"Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan kita selesai? Orang (waktunya) tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon," kata Kusno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini