Suara.com - Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto dinyatakan gugur apabila hakim tindak pidana korupsi telah menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Pernyataan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak, kuasa hukum Novanto dan Biro Hukum KPK untuk membangun kesepakatan bersama.
"Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel.
Pemeriksaan pokok perkara dimulai sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara tersebut ketok palu untuk membuka sidang perkara.
"Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Saya rasa kita sepakat seperti itu ya," tanya Kusno dan dijawab setuju oleh kedua belah pihak.
Kusno berharap sidang praperadilan dapat diselesaikan maksimal hari Jumat pekan depan. Sebab itu, ia meminta supaya kedua belah pihak menghadirkan bukti masing-masing pada sidang lanjutan besok, Jumat (8/12/2017).
"Pasal 82 huruf d kalau dikaitkan dengan putusan MK. Kalau memang sudah diajukan, agar kita nggak lagi terjadi perdebatan di belakang hari. Kalau memang sudah ditentukan kapan sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu," tutur Kusno.
Kusno meminta kedua belah pihak masing-masing menyerahkan bukti penguat apabila telah tersedi agar jadwal praperadilan diulur-ulur.
"Terus terang, pemberitaan kan bagi hakim, pengetahuan hakim. Untuk itu kalau sudah ada (bukti) segera diajukan," ujar Kusno.
Baca Juga: KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov
Kusno menegaskan hasil putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis pukul 15.00 WIB atau paling lambat hari Jumat.
"Supaya nggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.
Lebih lanjut, Kusno mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menghadirkan bukti yang dibutuhkan saja pada sidang besok.
"Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan kita selesai? Orang (waktunya) tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon," kata Kusno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah