Suara.com - Terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan dilakukan sejak September 2017 lalu.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dijelaskan Febri, KPK masih mempertimbangkan permohonan Andi Narogong. Salah satu yang jadi bahan pertimbangan nantinya adalah terkait sikap kooperatif terdakwa dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, lanjut Febri, KPK ingin melihat konsistensi Andi Narogong dalam memberikan keterangan di persidangan hingga mau membuka peran pihak lain yang terkait dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Seluruh pertimbangan dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam persidangan Andi telah mengungkap sejumlah nama pejabat yang terkait dalam kasus tersebut.
Diantaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Andi, Irman dan Azmin tidak lain adalah saksi kunci proyek korupsi e-KTP. Sementara Novanto membantu dalam urusan anggaran proyek e-KTP dan penyaluran jatah untuk anggota DPR.
Andi juga mengaku pernah memberi hadiah jam tangan merk Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Novanto.
Baca Juga: Disetujui Jadi Panglima TNI, Hadi: Perasaan Saya Plong
Pemberian jam tangan tersebut merupakan hadiah ulang tahun untuk ketua DPR tanggal 12 November 2017 dari Andi bersama Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
Saat kasus e-KTP mulai ramai dibicarakan, Novanto yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, mengembalikan jam tersebut kepada Andi.
Andi kemudian menjual jam itu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan harga sekitar Rp1 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Samsul Huda, Andi berharap permohonannya menjadi justice collaborator dapat dipenuhi KPK. Kata Samsul, Andi selama ini sudah bersikap kooperatif.
"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi, kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujar Samsul.
Berita Terkait
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?