Suara.com - Terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan dilakukan sejak September 2017 lalu.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dijelaskan Febri, KPK masih mempertimbangkan permohonan Andi Narogong. Salah satu yang jadi bahan pertimbangan nantinya adalah terkait sikap kooperatif terdakwa dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, lanjut Febri, KPK ingin melihat konsistensi Andi Narogong dalam memberikan keterangan di persidangan hingga mau membuka peran pihak lain yang terkait dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Seluruh pertimbangan dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam persidangan Andi telah mengungkap sejumlah nama pejabat yang terkait dalam kasus tersebut.
Diantaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Andi, Irman dan Azmin tidak lain adalah saksi kunci proyek korupsi e-KTP. Sementara Novanto membantu dalam urusan anggaran proyek e-KTP dan penyaluran jatah untuk anggota DPR.
Andi juga mengaku pernah memberi hadiah jam tangan merk Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Novanto.
Baca Juga: Disetujui Jadi Panglima TNI, Hadi: Perasaan Saya Plong
Pemberian jam tangan tersebut merupakan hadiah ulang tahun untuk ketua DPR tanggal 12 November 2017 dari Andi bersama Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
Saat kasus e-KTP mulai ramai dibicarakan, Novanto yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, mengembalikan jam tersebut kepada Andi.
Andi kemudian menjual jam itu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan harga sekitar Rp1 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Samsul Huda, Andi berharap permohonannya menjadi justice collaborator dapat dipenuhi KPK. Kata Samsul, Andi selama ini sudah bersikap kooperatif.
"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi, kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujar Samsul.
Berita Terkait
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah