Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]
Anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali tidak tahu kenapa dua pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan, mendadak mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017).
"Saya pribadi nggak tahu dinamika yang terjadi disana, karena kita belum dapat izin, sekarang ini yang bisa kunjung hanya penasihat hukum dan keluarga dekat istri dan anak, kami dari fraksi, kita tidak tahu. Kita mengikuti perkembangan dari teman-teman media juga," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Novanto sendiri yang memilih tim pengacara untuk mendampingi selama proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Fredrich dan Otto mundur tak lama setelah Maqdir Ismail bergabung ke dalam tim advokasi Novanto.
"Gini, apa yang sedang dijalani oleh Pak Setnov, proses hukumnya, pasti beliau yang tahu, mana yang baik mana yang kurang, karena untuk membuktikan bahwa beliau tidak terlibat itu harus sungguh-sungguh beliau lakukan, dan itu beliau dan keluarga dekat dan penasihat hukum. Kami yang ada diluar itu, kita nggak tahu, terjadi dinamika apa disana," kata Kepala Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Saat ini, Novanto ditahan KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Pekan ini, praperadilan yang dia ajukan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Kusno akan memutuskan gugatan Novanto pada Kamis (13/12/2017).
Kekayaan Novanto dibekukan
Pada Selasa (28/11/2017), Fredrich mengungkapkan KPK telah membekukan rekening Novanto beserta keluarga sejak tahun 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich.
Namun, ia tidak menjelaskan rekening siapa saja keluarga Novanto yang ikut dibekukan.
"Tanya saja ke penyidik," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pernyataan Fredrich yang menyebut ada pembekuan rekening Novanto dan keluarga.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
"Saya pribadi nggak tahu dinamika yang terjadi disana, karena kita belum dapat izin, sekarang ini yang bisa kunjung hanya penasihat hukum dan keluarga dekat istri dan anak, kami dari fraksi, kita tidak tahu. Kita mengikuti perkembangan dari teman-teman media juga," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Novanto sendiri yang memilih tim pengacara untuk mendampingi selama proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Fredrich dan Otto mundur tak lama setelah Maqdir Ismail bergabung ke dalam tim advokasi Novanto.
"Gini, apa yang sedang dijalani oleh Pak Setnov, proses hukumnya, pasti beliau yang tahu, mana yang baik mana yang kurang, karena untuk membuktikan bahwa beliau tidak terlibat itu harus sungguh-sungguh beliau lakukan, dan itu beliau dan keluarga dekat dan penasihat hukum. Kami yang ada diluar itu, kita nggak tahu, terjadi dinamika apa disana," kata Kepala Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Saat ini, Novanto ditahan KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Pekan ini, praperadilan yang dia ajukan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Kusno akan memutuskan gugatan Novanto pada Kamis (13/12/2017).
Kekayaan Novanto dibekukan
Pada Selasa (28/11/2017), Fredrich mengungkapkan KPK telah membekukan rekening Novanto beserta keluarga sejak tahun 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich.
Namun, ia tidak menjelaskan rekening siapa saja keluarga Novanto yang ikut dibekukan.
"Tanya saja ke penyidik," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pernyataan Fredrich yang menyebut ada pembekuan rekening Novanto dan keluarga.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Disarankan cabut gugatan
Hakim tunggal praperadilan Kusno menyarankan kuasa hukum Novanto mencabut gugatan.
"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang praperadilan, hari ini.
Kusno mengatakan pernyataannya hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjadwalkan persidangan Novanto.
"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang praperadilan, hari ini.
Kusno mengatakan pernyataannya hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjadwalkan persidangan Novanto.
Sementara apabila terus dilanjutkan, pembacaan putusan praperdilan pun paling cepat, Kamis (14/12 /2017). Sedangkan apabila dakwaan dibacakan pengadilan tipikor, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Hari Senin tanggal 11, Selasa 12, itu adalah giliran dari termohon untuk mengajukan bukti, dan sekarang ini nanti dilanjutkan dengan pembuktian juga. Hari ini nanti jam 2 (sore) kita lanjutkan dengan saksi pemohon, dan senin kita lanjutkan juga kalau masih ada bukti dari pemohon, kemudian termohon, termohon kita beri waktu Selasa dan Rabu," ujar Kusno.
Kusno pun menyatakatan kedua pihak, mengenai jalan kelauar yang mesti ditempuh bersama-sama. Menurut Kusno, praperadilan yang sekarang ini tengah berlangsung percuma jika dilanjutkan, sebab waktunya sudah tidak cukup.
"Ini bukan perintah tapi saran, karena hakim ya tidak mungkin mengambil sikap sendiri tanpa adanya sikap yang arif dan bijaksana dari pemohon dan termohon," kata Kusno.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan pihaknya yakin putusan praperadilan dapat dibacakan pada hari Selasa, sehari sebelum sidang di Tipikor dimulai.
"Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kita selesaikan hari Selasa yang mulia," ujar Ketut.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen, Warga Sebut seperti Hujan Abu
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?