Suara.com - Alasan Pemerintah Provinsi Jakarta tak mau mengunggah video rapat Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan pejabat-pejabat lainnya karena khawatir menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Lihat saja tayangannya (komemtar netizen), tayangannya sudah pernah lihat belum? Komentar-komemtarnya dan sebagainya. Nah yang seperti itu menjadi bahan review kembali evaluasi, kan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta, Dian Ekowati, Senin (11/12/2017).
Akhirnya pemerintah mengambil jalan lain untuk tetap menciptakan transparansi pemerintahan. Video rapat pimpinan tetap disediakan, tetapi untuk kalangan yang membutuhkan dan berkompeten. Caranya, tinggal mengirimkan permohonan data ke pemerintah.
"Kalau misalnya ada yang membutuhkan bisa diajukan permohonannya untuk meminta videonya itu, rekamannya," kata dia.
Sandiaga juga menjelaskan hal yang sama kepada publik mengenai kenapa menyetop penayangan video ke Youtube.
"Yang kami pantau dari kemarin, rapim yang pertama kita unggah itu ternyata digunakan sebagai meme, digunakan bukan hanya oleh yang tidak mendukung kami, tapi juga yang mendukung kami membangga-banggakan gitu dan memprovokasi," ujar Sandiaga.
Sandiaga menambahkan walaupun tak mengunggah hasil rapat pimpinan ke media sosial, dia memastikan pemerintah akan tetap menerapkan sistem transparansi. Misalnya, LSM butuh data, nanti akan diberi akses khusus.
"Kalau ada pihak LSM atau masyarakat yang ingin mengetahui rapim yang berkompeten datang ke sini kita berikan akses," kata Sandiaga.
Penayangan video rapat pimpinan ke media sosial diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video. Pergub ini ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016 -- ketika masih gubernur. Bab IV pada Pasal 4, poin ketiga disebutkan video diunggah paling lambat tiga hari kerja usai rapat pelaksanaan pimpinan dan rapat kedinasan.
Ketika itu, Ahok menerapkan aturan ini untuk melibatkan warga mengawasi proses pengambilan kebijakan pemerintah.
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang