Suara.com - Ahli Pidana dan Hukum Acara Dr. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia Jogja menilai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dan sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan tersangka Novanto yang akan digelar pada Kamis (13/12/2017) merupakan dua hal yang berbeda.
Hal ini dikatakan Mudzakir saat menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto, Ketut Mulyana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), perihal perlu tidaknya kelanjutan dalam sidang praperadilan yang bersamaan dengan sidang dakwaan pada Rabu mendatang (13/12/2017).
"Praperadilan diajukan untuk menguji tahapan proses penyidikan. Apakah penggunaan wewenang penyidik telah sesuai atau tidak? Apakah sudah sesuai dengan penetepan tersangka sesuai aturan atau tidak. Maka, antara praperadilan dan pokok perkara itu dua hal berbeda. Yang pertama uji sejauh mana sah atau tidak. Apakah penetapan sesuai aturan KUHAP, apakah dalam bentuk putusan. Kalau pokok materi arahnya pada dakwaan, kalau sidang dakwaan tujuannya untuk uji pokok perkara," ujar Mudzakir.
Mudzakir menuturkan, seharusnya sidang dengan pembacaan dakwaan Novanto yang sedianya digelar Rabu (13/12/2017) diundur untuk menghormati sidang praperadilan yang tengah berlangsung.
Pasalnya KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Kamis (30/11/2017)
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," ucap Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir juga mengatakan ketidakhadiran KPK saat sidang perdana praperadilan merampas hak Novanto.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Kalau dia tidak hadir, hakim harus bijaksana mempertimbangkan termohon yang tidak hadir," kata dia.
Dalam sidang praperadilan hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal praperadilan Kusno. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Novanto.
Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
"Saksi ahli pertama yaitu ahli pidana dan hukum acara Dr. Mudzakir, ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja, yang kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno. dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis," tutur dia.
Hingga kini sidang masih berlangsung. Untuk diketahui, Novanto yang merupakan Ketua DPR saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan