Suara.com - Ahli Pidana dan Hukum Acara Dr. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia Jogja menilai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dan sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan tersangka Novanto yang akan digelar pada Kamis (13/12/2017) merupakan dua hal yang berbeda.
Hal ini dikatakan Mudzakir saat menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto, Ketut Mulyana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), perihal perlu tidaknya kelanjutan dalam sidang praperadilan yang bersamaan dengan sidang dakwaan pada Rabu mendatang (13/12/2017).
"Praperadilan diajukan untuk menguji tahapan proses penyidikan. Apakah penggunaan wewenang penyidik telah sesuai atau tidak? Apakah sudah sesuai dengan penetepan tersangka sesuai aturan atau tidak. Maka, antara praperadilan dan pokok perkara itu dua hal berbeda. Yang pertama uji sejauh mana sah atau tidak. Apakah penetapan sesuai aturan KUHAP, apakah dalam bentuk putusan. Kalau pokok materi arahnya pada dakwaan, kalau sidang dakwaan tujuannya untuk uji pokok perkara," ujar Mudzakir.
Mudzakir menuturkan, seharusnya sidang dengan pembacaan dakwaan Novanto yang sedianya digelar Rabu (13/12/2017) diundur untuk menghormati sidang praperadilan yang tengah berlangsung.
Pasalnya KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Kamis (30/11/2017)
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," ucap Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir juga mengatakan ketidakhadiran KPK saat sidang perdana praperadilan merampas hak Novanto.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Kalau dia tidak hadir, hakim harus bijaksana mempertimbangkan termohon yang tidak hadir," kata dia.
Dalam sidang praperadilan hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal praperadilan Kusno. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Novanto.
Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
"Saksi ahli pertama yaitu ahli pidana dan hukum acara Dr. Mudzakir, ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja, yang kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno. dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis," tutur dia.
Hingga kini sidang masih berlangsung. Untuk diketahui, Novanto yang merupakan Ketua DPR saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?