Suara.com - Ahli Pidana dan Hukum Acara Dr. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia Jogja menilai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dan sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan tersangka Novanto yang akan digelar pada Kamis (13/12/2017) merupakan dua hal yang berbeda.
Hal ini dikatakan Mudzakir saat menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto, Ketut Mulyana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), perihal perlu tidaknya kelanjutan dalam sidang praperadilan yang bersamaan dengan sidang dakwaan pada Rabu mendatang (13/12/2017).
"Praperadilan diajukan untuk menguji tahapan proses penyidikan. Apakah penggunaan wewenang penyidik telah sesuai atau tidak? Apakah sudah sesuai dengan penetepan tersangka sesuai aturan atau tidak. Maka, antara praperadilan dan pokok perkara itu dua hal berbeda. Yang pertama uji sejauh mana sah atau tidak. Apakah penetapan sesuai aturan KUHAP, apakah dalam bentuk putusan. Kalau pokok materi arahnya pada dakwaan, kalau sidang dakwaan tujuannya untuk uji pokok perkara," ujar Mudzakir.
Mudzakir menuturkan, seharusnya sidang dengan pembacaan dakwaan Novanto yang sedianya digelar Rabu (13/12/2017) diundur untuk menghormati sidang praperadilan yang tengah berlangsung.
Pasalnya KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Kamis (30/11/2017)
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," ucap Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir juga mengatakan ketidakhadiran KPK saat sidang perdana praperadilan merampas hak Novanto.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Kalau dia tidak hadir, hakim harus bijaksana mempertimbangkan termohon yang tidak hadir," kata dia.
Dalam sidang praperadilan hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal praperadilan Kusno. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Novanto.
Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
"Saksi ahli pertama yaitu ahli pidana dan hukum acara Dr. Mudzakir, ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja, yang kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno. dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis," tutur dia.
Hingga kini sidang masih berlangsung. Untuk diketahui, Novanto yang merupakan Ketua DPR saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci