Suara.com - Seorang suami bernama Febriansyah (32), dituntut hukuman penjara 14 tahun karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Eva Mayasari Julita. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (12/12/2017).
Febriansyah didakwa melanggar pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Dari semua fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata jaksa, seperti dilansir Antara.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta sopan di persidangan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Azri Yanti dan Romaita mengatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka juga akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
"Nanti semua akan kita sampaikan dalam materi pledoi atau pembelaan," kata dia.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pmebelaan, baik disampaikan secara lisan atau tertulis.
"Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Hotnar.
Bagaimana peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi? Buka laman berikutnya...
Berita Terkait
-
Tawuran Geng di Jakarta, 8 Bocah Membunuh, 2 Orang Buron
-
Kasir Indomaret Tewas Dibunuh Perampok Pura-Pura Tukar Uang
-
Tak Pulang Dicari Istri, Mayat Agus Membusuk dengan Kepala Robek
-
Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk, Luka Menganga di Kepala Belakang
-
Demi Uang, Ridwan Tega Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru