Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan, Kusno, menyatakan proses pemeriksaan bukti, saksi dan ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah selesai. Sidang kini tinggal masuk tahap kesimpulan yang akan dibacakan besok, Kamis (14/12/2017).
"Hakim tunggal menyatakan bahwa sudah berakhir dalam artian untuk pemeriksaan bukti, ahli, maupun yang lain. Dan dilanjutkan besok jam 09.00 pagi, kesimpulan dari masing-masing pihak," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Menurut Setiadi, pihaknya tetap mengikuti aturan berlaku, di mana sebelum ada putusan harus ada kesimpulan. Tapi dalam persidangan, Hakim Kusno mengatakan bahwa sekali pun kedua belah pihak tidak menyampaikan kesimpulan, besok tetap akan dibacakan putusan.
"Tadi sudah didengar bersama, besok jam 2 siang akan dibacakan putusan atau vonis praperadilan ini. Untuk (soal) apa yang akan diputuskan dalam putusannya, kami dari KPK tetap menghargai dan menghormati apa yang disampaikan hakim tunggal tersebut," ujar Setiadi.
Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, dalam kesimpulannya besok hari, KPK akan menyampaikan jawaban, bukti-bukti surat dan dokumen, serta fakta hukum mengenai dimulainya persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf d," kata Setiadi.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, juga menyatakan hal yang sama, yaitu akan tetap menerima apa pun hasil keputusan Hakim Kusno.
"Tidak ada upaya hukum lain. Jadi besok sesuai acara, kita akhiri semua proses dengan kesimpulan. Artinya seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya, kami sangat hormati. Jadi tidak ada upaya lain," kata Ketut.
Sementara itu, dalam kesimpulannya besok hari, kuasa hukum Novanto mengaku akan menyampaikan perihal bukti surat dan dokumen, termasuk keterangan ahli sebagai penguat bahwa penetapan tersangka atas diri kliennya tidak sesuai peraturan yang ada.
"Paling yang ada di permohonan kami. Lalu ada yang menjadi bukti mereka dan menjadi bukti kami nilai di situ, dan kemudian keterangan ahli. Itu saja. Pastinya permohonan kita dapat diterima," kata Setiadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya