Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan, Kusno, menyatakan proses pemeriksaan bukti, saksi dan ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah selesai. Sidang kini tinggal masuk tahap kesimpulan yang akan dibacakan besok, Kamis (14/12/2017).
"Hakim tunggal menyatakan bahwa sudah berakhir dalam artian untuk pemeriksaan bukti, ahli, maupun yang lain. Dan dilanjutkan besok jam 09.00 pagi, kesimpulan dari masing-masing pihak," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Menurut Setiadi, pihaknya tetap mengikuti aturan berlaku, di mana sebelum ada putusan harus ada kesimpulan. Tapi dalam persidangan, Hakim Kusno mengatakan bahwa sekali pun kedua belah pihak tidak menyampaikan kesimpulan, besok tetap akan dibacakan putusan.
"Tadi sudah didengar bersama, besok jam 2 siang akan dibacakan putusan atau vonis praperadilan ini. Untuk (soal) apa yang akan diputuskan dalam putusannya, kami dari KPK tetap menghargai dan menghormati apa yang disampaikan hakim tunggal tersebut," ujar Setiadi.
Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, dalam kesimpulannya besok hari, KPK akan menyampaikan jawaban, bukti-bukti surat dan dokumen, serta fakta hukum mengenai dimulainya persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf d," kata Setiadi.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, juga menyatakan hal yang sama, yaitu akan tetap menerima apa pun hasil keputusan Hakim Kusno.
"Tidak ada upaya hukum lain. Jadi besok sesuai acara, kita akhiri semua proses dengan kesimpulan. Artinya seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya, kami sangat hormati. Jadi tidak ada upaya lain," kata Ketut.
Sementara itu, dalam kesimpulannya besok hari, kuasa hukum Novanto mengaku akan menyampaikan perihal bukti surat dan dokumen, termasuk keterangan ahli sebagai penguat bahwa penetapan tersangka atas diri kliennya tidak sesuai peraturan yang ada.
"Paling yang ada di permohonan kami. Lalu ada yang menjadi bukti mereka dan menjadi bukti kami nilai di situ, dan kemudian keterangan ahli. Itu saja. Pastinya permohonan kita dapat diterima," kata Setiadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!