Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan, Kusno, menyatakan proses pemeriksaan bukti, saksi dan ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah selesai. Sidang kini tinggal masuk tahap kesimpulan yang akan dibacakan besok, Kamis (14/12/2017).
"Hakim tunggal menyatakan bahwa sudah berakhir dalam artian untuk pemeriksaan bukti, ahli, maupun yang lain. Dan dilanjutkan besok jam 09.00 pagi, kesimpulan dari masing-masing pihak," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Menurut Setiadi, pihaknya tetap mengikuti aturan berlaku, di mana sebelum ada putusan harus ada kesimpulan. Tapi dalam persidangan, Hakim Kusno mengatakan bahwa sekali pun kedua belah pihak tidak menyampaikan kesimpulan, besok tetap akan dibacakan putusan.
"Tadi sudah didengar bersama, besok jam 2 siang akan dibacakan putusan atau vonis praperadilan ini. Untuk (soal) apa yang akan diputuskan dalam putusannya, kami dari KPK tetap menghargai dan menghormati apa yang disampaikan hakim tunggal tersebut," ujar Setiadi.
Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, dalam kesimpulannya besok hari, KPK akan menyampaikan jawaban, bukti-bukti surat dan dokumen, serta fakta hukum mengenai dimulainya persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf d," kata Setiadi.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, juga menyatakan hal yang sama, yaitu akan tetap menerima apa pun hasil keputusan Hakim Kusno.
"Tidak ada upaya hukum lain. Jadi besok sesuai acara, kita akhiri semua proses dengan kesimpulan. Artinya seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya, kami sangat hormati. Jadi tidak ada upaya lain," kata Ketut.
Sementara itu, dalam kesimpulannya besok hari, kuasa hukum Novanto mengaku akan menyampaikan perihal bukti surat dan dokumen, termasuk keterangan ahli sebagai penguat bahwa penetapan tersangka atas diri kliennya tidak sesuai peraturan yang ada.
"Paling yang ada di permohonan kami. Lalu ada yang menjadi bukti mereka dan menjadi bukti kami nilai di situ, dan kemudian keterangan ahli. Itu saja. Pastinya permohonan kita dapat diterima," kata Setiadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus