Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan sejak awal sudah meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba