Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan sejak awal sudah meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!