Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan sejak awal sudah meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026