Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan sejak awal sudah meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.
"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.
Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan