Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan sebanyak 3 saksi yang diajukan Ahmad Dhani tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka di kasus ujaran kebencian.
Menurutnya, polisi telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli untuk menentukan status Dhani dalam gelar perkara.
"Oh nggak karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, kami sudah gelar," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Selama sudah ditetapkan tersangka, tiga saksi meringankan yang diajukan Dhani tak akan menggugurkan proses hukum dalam kasus tersebut. Keterangan saksi meringankan yang diajukan Dhani baru bisa diuji saat kasus tersebut sudah berjalan di pengadilan.
"Makanya nanti gini, kami sudah periksa ahli berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan.
Meski demikian, Mardiaz menyampaikan tetap menerima pengajuan saksi meringankan tersebut karena merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur Undang-Undang.
"Pertama adalah permohonan daripada tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, tapi saksi," kata Mardiaz.
Saksi meringankan yang diajukan adalah tiga ahli memiliki latar belakang keilmuan berbeda yakni ahli hukum pidana, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Polisi pun berencana meminta keterangan saksi dari Dhani, Kamis (14/12/2017) besok.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ekspresi Begini, Maia Estianty Belum "Move On" dari Ahmad Dhani?
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek