Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan sebanyak 3 saksi yang diajukan Ahmad Dhani tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka di kasus ujaran kebencian.
Menurutnya, polisi telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli untuk menentukan status Dhani dalam gelar perkara.
"Oh nggak karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, kami sudah gelar," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Selama sudah ditetapkan tersangka, tiga saksi meringankan yang diajukan Dhani tak akan menggugurkan proses hukum dalam kasus tersebut. Keterangan saksi meringankan yang diajukan Dhani baru bisa diuji saat kasus tersebut sudah berjalan di pengadilan.
"Makanya nanti gini, kami sudah periksa ahli berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan.
Meski demikian, Mardiaz menyampaikan tetap menerima pengajuan saksi meringankan tersebut karena merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur Undang-Undang.
"Pertama adalah permohonan daripada tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, tapi saksi," kata Mardiaz.
Saksi meringankan yang diajukan adalah tiga ahli memiliki latar belakang keilmuan berbeda yakni ahli hukum pidana, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Polisi pun berencana meminta keterangan saksi dari Dhani, Kamis (14/12/2017) besok.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ekspresi Begini, Maia Estianty Belum "Move On" dari Ahmad Dhani?
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah