Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan sebanyak 3 saksi yang diajukan Ahmad Dhani tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka di kasus ujaran kebencian.
Menurutnya, polisi telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli untuk menentukan status Dhani dalam gelar perkara.
"Oh nggak karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, kami sudah gelar," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Selama sudah ditetapkan tersangka, tiga saksi meringankan yang diajukan Dhani tak akan menggugurkan proses hukum dalam kasus tersebut. Keterangan saksi meringankan yang diajukan Dhani baru bisa diuji saat kasus tersebut sudah berjalan di pengadilan.
"Makanya nanti gini, kami sudah periksa ahli berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan.
Meski demikian, Mardiaz menyampaikan tetap menerima pengajuan saksi meringankan tersebut karena merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur Undang-Undang.
"Pertama adalah permohonan daripada tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, tapi saksi," kata Mardiaz.
Saksi meringankan yang diajukan adalah tiga ahli memiliki latar belakang keilmuan berbeda yakni ahli hukum pidana, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Polisi pun berencana meminta keterangan saksi dari Dhani, Kamis (14/12/2017) besok.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ekspresi Begini, Maia Estianty Belum "Move On" dari Ahmad Dhani?
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!