Suara.com - Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan satu orang tersangka terhadap dua korban dengan modus kecelakaan tunggal di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Tersangka kasus pembunuhan ini adalah teman korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon kepada wartawan di Garut, Rabu (13/12/2017).
Polisi menangkap tersangka M (40) yakni teman dari kedua korban yang dibunuhnya yaitu Sandi (32) dan Erik (33) dengan cara menusukan pisau ke tubuh korban.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 15 November 2017. Namun baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan keganjalan adanya bekas tusukan pada tubuh korban.
"Orang tua Sandi melapor pada 4 Desember ke Polres Garut karena melihat ada bekas tusukan di dada korban, selanjutnya polisi menindak lanjutinya," kata Ridwan.
Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban meminjam sepeda motor matic milik tersangka untuk menjalankan usaha menjual minuman keras kepada pengunjung Karaoke Charly di Garut. Kedua korban selanjutnya pergi setelah mengantarkan minuman keras kepada pengunjung karaoke, namun kepergiannya itu diikuti oleh tersangka.
Setibanya di Jalan Samarang, Kampung Jati, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, korban terjatuh akibat sepeda motornya masuk lubang, tersangka yang sudah mengikuti korban langsung menusukan pisau kepada kedua korban.
"Tersangka bukannya membantu malah menusukan pisau ke tubuh kedua korban, saat itu korban tidak melawan karena mabuk," katanya.
Insiden kecelakaan tersebut diketahui polisi yang sedang berpatroli, kemudian menangkap tersangka yang mengaku temannya sedang meminta bantuan pertolongan warga setempat. Namun pengakuan tersangka itu, akhirnya terungkap sebagai pelaku yang menusukan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga: Demi Uang, Ridwan Tega Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya
"Tersangka lalu ditangkap dan mengakui perbuatannya, alasan tersangka lantaran kesal motornya tidak dikembalikan, juga masalah keuntungan penjualan minuman keras," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tersinggung Disuruh ke Dukun, Suami Tusuk Istrinya sampai Tewas
-
Tawuran Geng di Jakarta, 8 Bocah Membunuh, 2 Orang Buron
-
Kasir Indomaret Tewas Dibunuh Perampok Pura-Pura Tukar Uang
-
Tak Pulang Dicari Istri, Mayat Agus Membusuk dengan Kepala Robek
-
Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk, Luka Menganga di Kepala Belakang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan