Suara.com - KPK menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
Taufiqurrahman diduga menerima uang sekitar Rp2 miliar dari dua orang kontraktor terkait proyek infrastruktur di daerah kekuasaannya.
"Terkait hal tersebut KPK melakukan penyidikan dan mentapkan TFR sebagai tersangka. TFR diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp2 Miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk, masing-masing Rp1 Miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Selain menerima uang dari kontraktor, Taufiq juga diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan pemkab dan “uang pelicin” sejumlah proyek tahun 2016-2017.
"Sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan atas dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017, yakni saat OTT pada 25 Oktober 2011, diduga TFR salaku Bupati Nganjuk melalui beberapa pihak atau orang keperayaannya menerima uang senilai sekitar Rp300 juta dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp149 juta dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sangkaan penerimaan gratifikasi ini, penyidik telah memeriksa sekitar 92 orang saksi. Saksi-saksi ini juga diperiksa untuk sangkaan suapnya.
Saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari unsur swasta (kontraktor pemenang proyek), ajudan Taufiq, pejabat dan PNS pemkab, Kabag Umum RSUD Nganjuk, Kepala sekolah SMPN 1 Tanjung Anom dan Kepala RSUD Kertosono.
KPK telah menyita aset-aset berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, warna abu-abu, dan saru unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.
Untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan atas perkara gratifikasi ini, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 27 Oktober 1011-27 April 2010 kepada yaitu atas nama: lta Triwibawati, istri tersangka Taufiq. Ita adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
Kemudian kepada Nurrosyid Hussein Hidayat, PNS Pemkab Nganjuk, Bagian Protokoler, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, ditugaskan sebagai Ajudan Bupati Nganjuk, lalu Achmad Afif alias Didik dari swasta.
KPK juga mencegah Syaiful Anam, Kepala Desa Sidoarjo, dan Sekar Fatmadani, PNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU