Suara.com - Penasihat Hukum mantan Kepala Staf Angakatan Udara Marsekal Agus Supriatna mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi karena masih berada di luar negeri. Namun, menurut data yang diperoleh KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Namun data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Desember sudah berada di Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Mantan Jenderal bintang empat tersebut dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI Aangkatan Udara Tahun 2016-2017. Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Agus, setelah pada panggilan pertama juga tidak dipenuhinya, karena masih umroh.
Untuk kesimpangsiuran data antara KPK dengan Penasihat Hukum, KPK akan berkoordinasi dengab Polisi Militer TNI.
"Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," katanya.
KPK kata Febri berharap Panglima TNI mendorong proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi hal tersebut juga menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo.
"Kami percaya Komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi konsern Presiden Joko Widodo," kata Febri.
Sebelumnya Febri mengatakan Penasihat Hukum Agus mendatangi penyidik KPK untuk menyerahkan surat ketidakhadiran dalam pemeriksaan pada hari ini. Agus juga meminta dipanggil upang untuk bersaksi dalam kasus tersebut.
"Ya (Agus Supriatna) diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasihat hukumnya datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masih di LN, Mantan KSAU Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Penasihat Hukum Agus, Teguh Samudra, pada bulan November lalu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umroh.
Dalam perkara ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Beberkan Modus Gratifikasi Bupati Nonaktif Kuansing, Potong TPP ASN hingga 50 Persen
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global