Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal perubahan KUHP terutama tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
"Pembahasan buku II perubahan KUHP agar mengacu kepada kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Saat ini, Rancangan Perubahan KUHP sedang disusun oleh pemerintah dan DPR termasuk menyangkut pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 itu.
Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan DPR agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR penting memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebijakan terkait kriminalisasi yaitu apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan dan mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
Kemudian apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai.
"Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai," kata dia.
Selanjutnya, apakah akan menambah beban berat aparat penegak hukum, yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya dan apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, Mahkamah Konstitusi telah memainkan perannya dalam memberikan komitmen tanggung jawab perlindungan bagi jaminan hak konstitusional warga negara, dan seyogyanya hal tersebut juga menjadi komitmen para penyelenggara negara. (Antara)
Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi, Komnas Perempuan: Ini Penyiksaan Seksual!
Berita Terkait
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Komnas Perempuan Mengutuk Keras Kekerasan yang Merenggut 7 Nyawa : Cukup Jangan Ada Korban Lagi!
-
Bukan Cuma Bercanda, 4 Alasan Serius Kenapa Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Dikecam Keras
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'