Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal perubahan KUHP terutama tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
"Pembahasan buku II perubahan KUHP agar mengacu kepada kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Saat ini, Rancangan Perubahan KUHP sedang disusun oleh pemerintah dan DPR termasuk menyangkut pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 itu.
Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan DPR agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR penting memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebijakan terkait kriminalisasi yaitu apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan dan mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
Kemudian apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai.
"Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai," kata dia.
Selanjutnya, apakah akan menambah beban berat aparat penegak hukum, yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya dan apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, Mahkamah Konstitusi telah memainkan perannya dalam memberikan komitmen tanggung jawab perlindungan bagi jaminan hak konstitusional warga negara, dan seyogyanya hal tersebut juga menjadi komitmen para penyelenggara negara. (Antara)
Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi, Komnas Perempuan: Ini Penyiksaan Seksual!
Berita Terkait
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru