Koordinator Koalisi 18+, Indry Oktaviani,dan tim ke gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. [suara.com/Erick Tanjung]
Tiga perempuan muda yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (18/12/2017).
Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin. Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.
Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin. Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.
"Kami menuntut agar MK segera mengajukan jadwal sidang," kata kuasa hukum Koalisi 18+ Indry Oktaviani di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Ketiga pemohon judicial review memasukkan permohonan ke MK pada April 2017. Permohonan mereka dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017.
Setelah pendaftaran, proses persidangan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 24 Mei dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis hakim atas isi permohonan.
Sidang kedua pada 7 Juni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis hakim. Di akhir sidang kedua, majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara ke dalam pleno permusyawaratan hakim.
"Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus lalu kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Ketua MK untuk meminta informasi perkara ini, kemudian jawabannya belum ada sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi," ujar dia.
Penundaan sidang dinilai akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum terhadap anak perempuan dari praktik perkawinan anak. Dengan demikian, akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan dibawah umur.
Maryanti berasal dari Bengkulu. Dia dinikahkan bapaknya pada waktu masih berusia 14 tahun. Maryanti berkata di daerahnya masih banyak anak yang bernasib dengannya.
"Saya di umur 11 tahun berhenti sekolah dan dipaksa kawin, tapi saya kabur dan tinggal bersama nenek. Namun setahun kemudian saat usia 12 tahun saya pulang ke rumah orang tua dan kembali dipaksa kawin sama laki-laki yang sudah tua, tapi saya menolak dan akhirnya di umur 14 tahun saya dikawinkan. Saya empat kali keguguran, anak saya yang hidup sampai sekarang dua," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming
-
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
-
Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan
-
Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya