Koordinator Koalisi 18+, Indry Oktaviani,dan tim ke gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. [suara.com/Erick Tanjung]
Tiga perempuan muda yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (18/12/2017).
Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin. Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.
Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin. Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.
"Kami menuntut agar MK segera mengajukan jadwal sidang," kata kuasa hukum Koalisi 18+ Indry Oktaviani di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Ketiga pemohon judicial review memasukkan permohonan ke MK pada April 2017. Permohonan mereka dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017.
Setelah pendaftaran, proses persidangan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 24 Mei dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis hakim atas isi permohonan.
Sidang kedua pada 7 Juni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis hakim. Di akhir sidang kedua, majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara ke dalam pleno permusyawaratan hakim.
"Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus lalu kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Ketua MK untuk meminta informasi perkara ini, kemudian jawabannya belum ada sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi," ujar dia.
Penundaan sidang dinilai akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum terhadap anak perempuan dari praktik perkawinan anak. Dengan demikian, akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan dibawah umur.
Maryanti berasal dari Bengkulu. Dia dinikahkan bapaknya pada waktu masih berusia 14 tahun. Maryanti berkata di daerahnya masih banyak anak yang bernasib dengannya.
"Saya di umur 11 tahun berhenti sekolah dan dipaksa kawin, tapi saya kabur dan tinggal bersama nenek. Namun setahun kemudian saat usia 12 tahun saya pulang ke rumah orang tua dan kembali dipaksa kawin sama laki-laki yang sudah tua, tapi saya menolak dan akhirnya di umur 14 tahun saya dikawinkan. Saya empat kali keguguran, anak saya yang hidup sampai sekarang dua," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?