Koordinator Koalisi 18+, Indry Oktaviani,dan tim ke gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. [suara.com/Erick Tanjung]
Tiga perempuan muda yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (18/12/2017).
Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin. Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.
Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin. Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.
"Kami menuntut agar MK segera mengajukan jadwal sidang," kata kuasa hukum Koalisi 18+ Indry Oktaviani di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Ketiga pemohon judicial review memasukkan permohonan ke MK pada April 2017. Permohonan mereka dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017.
Setelah pendaftaran, proses persidangan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 24 Mei dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis hakim atas isi permohonan.
Sidang kedua pada 7 Juni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis hakim. Di akhir sidang kedua, majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara ke dalam pleno permusyawaratan hakim.
"Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus lalu kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Ketua MK untuk meminta informasi perkara ini, kemudian jawabannya belum ada sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi," ujar dia.
Penundaan sidang dinilai akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum terhadap anak perempuan dari praktik perkawinan anak. Dengan demikian, akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan dibawah umur.
Maryanti berasal dari Bengkulu. Dia dinikahkan bapaknya pada waktu masih berusia 14 tahun. Maryanti berkata di daerahnya masih banyak anak yang bernasib dengannya.
"Saya di umur 11 tahun berhenti sekolah dan dipaksa kawin, tapi saya kabur dan tinggal bersama nenek. Namun setahun kemudian saat usia 12 tahun saya pulang ke rumah orang tua dan kembali dipaksa kawin sama laki-laki yang sudah tua, tapi saya menolak dan akhirnya di umur 14 tahun saya dikawinkan. Saya empat kali keguguran, anak saya yang hidup sampai sekarang dua," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar