Suara.com - Abdul Somad ragu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti laporannya soal aksi penolakan dan persekusi yang dilakukan ormas di Bali. Sebab pengacaranya datang ke Komnas HAM, tidak diterima oleh komisioner.
Padahal pengacara Abdul Somad, Kapitra didampingi Ketua Presidium Almuni 212, Slamet Maarif saat itu.
"Perasaan (meragukan) itu saya alami, perasaan itu ada. Harusnya Komisioner menerima kita, sebab tadi diterima oleh Reza, analist di pengaduan Komnas HAM," kata Kapitra di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Kapitra mengatakan seharusnya Komisioner Komnas HAM menyambut laporan yang disampaikan oleh setiap warga negara Indonesia. Apalagi saat melaporkan hal tersebut, mereka membawa sejumlah bukti riil ke Komnas HAM.
"Kita bawa bukti yang riil, yang direkam oleh pembantu Abdul Somad. Video ini tidak dipublish oleh mereka (Ormas Bali), ini masih ada di kita dari pembantu Ustad Abdul Somad," katanya.
Meski begitu Kapitra tetap berprasangka baik kepada Komnas HAM. Namun, apabila benar tidak menindaklanjuti laporannya, maka akan mengambil langkah hukum terhadap Komnas HAM.
"Kalau diabaikan kita akan gugat ini Komnas HaM. Kita datang ke sini hari Jumat, untuk memastikan sejauh mana progressnya," kata Kapitra.
Sebelumnya Lembaga Adat Melayu Riau melalui Kapitra Ampera melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna dan empat organisasi masyarakat Bali ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keempat Ormas tersebut adalah Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti.
Arya dan Keempat Ormas tersebut diduga telah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap Ustad Abdul Somad yang ditolak untuk berceramah di Bali.
Baca Juga: Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM
"Bahwa Ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustad Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a,b,c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan persekusi yang dilakukan oleh empat Ormas tersebut menyebabkan Abdul Somad tidak bebas menyampaikan pendapatnya. Dia juga menilai hak Abdul Somad untuk bebas ke mana saja dirampas oleh empat Ormas dan anggota DPD asal Bali.
"Ustad Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Atas kejadian tersebut Kapitra meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan. Sebab, sudah banyak pelaku kasus persekusi yang sudah ditahan oleh polisi.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang ke sini. Sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Kapitra mengatakan sudah melaporkan hal serupa ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Namun, hingga saat ini di Mabes Polri belum ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733