Suara.com - Abdul Somad ragu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti laporannya soal aksi penolakan dan persekusi yang dilakukan ormas di Bali. Sebab pengacaranya datang ke Komnas HAM, tidak diterima oleh komisioner.
Padahal pengacara Abdul Somad, Kapitra didampingi Ketua Presidium Almuni 212, Slamet Maarif saat itu.
"Perasaan (meragukan) itu saya alami, perasaan itu ada. Harusnya Komisioner menerima kita, sebab tadi diterima oleh Reza, analist di pengaduan Komnas HAM," kata Kapitra di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Kapitra mengatakan seharusnya Komisioner Komnas HAM menyambut laporan yang disampaikan oleh setiap warga negara Indonesia. Apalagi saat melaporkan hal tersebut, mereka membawa sejumlah bukti riil ke Komnas HAM.
"Kita bawa bukti yang riil, yang direkam oleh pembantu Abdul Somad. Video ini tidak dipublish oleh mereka (Ormas Bali), ini masih ada di kita dari pembantu Ustad Abdul Somad," katanya.
Meski begitu Kapitra tetap berprasangka baik kepada Komnas HAM. Namun, apabila benar tidak menindaklanjuti laporannya, maka akan mengambil langkah hukum terhadap Komnas HAM.
"Kalau diabaikan kita akan gugat ini Komnas HaM. Kita datang ke sini hari Jumat, untuk memastikan sejauh mana progressnya," kata Kapitra.
Sebelumnya Lembaga Adat Melayu Riau melalui Kapitra Ampera melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna dan empat organisasi masyarakat Bali ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keempat Ormas tersebut adalah Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti.
Arya dan Keempat Ormas tersebut diduga telah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap Ustad Abdul Somad yang ditolak untuk berceramah di Bali.
Baca Juga: Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM
"Bahwa Ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustad Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a,b,c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan persekusi yang dilakukan oleh empat Ormas tersebut menyebabkan Abdul Somad tidak bebas menyampaikan pendapatnya. Dia juga menilai hak Abdul Somad untuk bebas ke mana saja dirampas oleh empat Ormas dan anggota DPD asal Bali.
"Ustad Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Atas kejadian tersebut Kapitra meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan. Sebab, sudah banyak pelaku kasus persekusi yang sudah ditahan oleh polisi.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang ke sini. Sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Kapitra mengatakan sudah melaporkan hal serupa ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Namun, hingga saat ini di Mabes Polri belum ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Terkini
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur