Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menanggapi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan kliennya menerima jam mewah seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem. Menurut Maqdir, jam bermerek Richard Mille tersebut sudah diberikan Novanto kepada adik dari Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan.
"Itu kan kata dakwaan. Saya sudah cek di keterangan adiknya si Andi Agustinus bahwa jam itu diberikan kepada adiknya Andi untuk dijual tahun 2016," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Maqdir mengatakan untuk memastikan hal itu, nanti akan didengar keterangan saksi dalam persidangan.
"Nah kita pikir bisa kita cek besok di dalam pemeriksaan saksi-saksi, apakah memang itu jam yang dimaksudkan, karena di dalam keterangannya Vidi Gunawan namanya, itu diberikan kepada dia untuk dia jual tidak ada sertifikatnya. Nah Pak Novanto punya jam yang juga ada sertifikatnya. Ini yang jadi masalah apa memang betul?" katanya.
Maqdir mengatakan kliennya juga memiliki jam yang bermerek sama dengan yang diterima dari Johanes Marliem.
"Iya (ada dua jam termasuk yang diterima dari Johanes Marliem). Pak novanto secara kebetulan mereknyanya sama, Richard Mille juga. Bukan yang itu (yang diberikan ke Vidi Gunawan). Ini yang nanti kita coba buktikan," kata Maqdir.
Diketahui dalam dakwaan, Setya Novanto tidak hanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP tetapi juga disebut menerima jam seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem.
Marliem adalah salah seorang pengusaha yang ikut mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Rekaman Marliem soal Jatah E-KTP Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura