Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menanggapi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan kliennya menerima jam mewah seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem. Menurut Maqdir, jam bermerek Richard Mille tersebut sudah diberikan Novanto kepada adik dari Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan.
"Itu kan kata dakwaan. Saya sudah cek di keterangan adiknya si Andi Agustinus bahwa jam itu diberikan kepada adiknya Andi untuk dijual tahun 2016," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Maqdir mengatakan untuk memastikan hal itu, nanti akan didengar keterangan saksi dalam persidangan.
"Nah kita pikir bisa kita cek besok di dalam pemeriksaan saksi-saksi, apakah memang itu jam yang dimaksudkan, karena di dalam keterangannya Vidi Gunawan namanya, itu diberikan kepada dia untuk dia jual tidak ada sertifikatnya. Nah Pak Novanto punya jam yang juga ada sertifikatnya. Ini yang jadi masalah apa memang betul?" katanya.
Maqdir mengatakan kliennya juga memiliki jam yang bermerek sama dengan yang diterima dari Johanes Marliem.
"Iya (ada dua jam termasuk yang diterima dari Johanes Marliem). Pak novanto secara kebetulan mereknyanya sama, Richard Mille juga. Bukan yang itu (yang diberikan ke Vidi Gunawan). Ini yang nanti kita coba buktikan," kata Maqdir.
Diketahui dalam dakwaan, Setya Novanto tidak hanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP tetapi juga disebut menerima jam seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem.
Marliem adalah salah seorang pengusaha yang ikut mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Rekaman Marliem soal Jatah E-KTP Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun