Suara.com - Fransiska Kumalawati Susilo mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Jaya, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Fransiska, sebagai pihak yang melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya, menilai kasus yang melibatkan orang nomor dua di Pemprov DKI tersebut terkesan “dipetieskan”.
Sebab, Sandiaga kali terakhir diperiksa polisi pada akhir Maret 2017. Tapi setelahnya, Sandiaga tak lagi diperiksa.
Padahal, menurut Fransiska, penjualan tanah yang disengketakan itu tidak bisa dilakukan apabila tidak ada campur tangan Sandiaga sebagai bekas salah satu pemegang saham di PT Japirex.
"(Sandiaga) yang memerintahkan untuk memasukan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas (Tjahjadi)," kata Fransiska ketika dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
Fransiska mengakui Sandiaga turut menandatangi surat perjanjian penjualan tanah ketika PT Japirex yang nilainya mencapai Rp12 miliar.
"Dalam surat penyataan pembelian tanah, Sandiaga juga menandatangani persetujuan dengan tandatangan jika uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Andreas. Sertifikat tanah juga sudah ganti nama atas nama pembeli itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono mengatakan, polisi belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Sandiaga sebagai tersangka.
"Belum ada (bukti yang mengarah ke Sandiaga)," kata Argo.
Baca Juga: Sandiaga Sediakan Mahar Emas untuk Nikah Massal, Tapi Digital
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan Andreas Tjahjadi—kolega bisnis Sandiaga—sebagai tersangka. Bahkan, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu Andreas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Desember 2017.
"Iya sudah ke kejaksaan (berkas perkara Andreas Tjahjadi," terang Argo.
Kasus berawal dari laporan Fransiska yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Belakangan, Fransiska juga kembali melaporkan Andreas dan Sandiaga terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.
Berita Terkait
-
Sandiaga Sediakan Mahar Emas untuk Nikah Massal, Tapi Digital
-
Pemprov DKI Gelar Nikah Massal, Maharnya Deposito Emas!
-
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rekan Bisnis Sandiaga ke Kejati
-
Pemprov DKI Bisa Ajukan Gugatan Arbitrase di Kasus Sumber Waras
-
Ini Jawaban Sandiaga Soal Persiapan Tantangan Lomba Renang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim