Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, dalam rangka perayaan Hari Natal 2017.
"Iya dapat (Ahok dapat remisi). 15 hari dia dapat," kata Kasubag Humas Ditjen Pas Ade kusmanto di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Menurut Ade, setiap narapidana yang sudah menjalani masa pemenjaraan lebih dari 6 bulan, secara otomatis akan mendapatkan remisi apabila selama di sel senantiasa berkelakuan baik.
"Semua sudah. Dia berkelakuan baik dan menjalani hukuman 6 bulan. Jadi berhak dapat remisi. Karena kan yang bersangkutan (Ahok) juga beragama Nasrani," ujar Ade.
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dirinya dianggap menodai agama.
Kasus tersebut berawal saat Ahok menyampaikan pidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51 Alquran.
Ia lantas dilaporkan sejumlah orang dan didakwa memakai dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Baca Juga: Dua Metromini Sempat Adu Balap Sebelum Tabrak Mati Pengojek
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Berita Terkait
-
ATR/BPN dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ulang Rusun di Kemayoran
-
Ahok Masuk Daftar 'Top Global Thinkers 2017' Foreign Policy
-
Ahok Paling Populer di Twitter Indonesia Sepanjang 2017
-
APBD DKI 2018 dan Kisah Coretan Ahok 'Pemahaman Nenek Lu!'
-
Eks Pendemo Anti Ahok Reuni, Kapolri: Enggak Jauh-Jauh dari 2019
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!