Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, dalam rangka perayaan Hari Natal 2017.
"Iya dapat (Ahok dapat remisi). 15 hari dia dapat," kata Kasubag Humas Ditjen Pas Ade kusmanto di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Menurut Ade, setiap narapidana yang sudah menjalani masa pemenjaraan lebih dari 6 bulan, secara otomatis akan mendapatkan remisi apabila selama di sel senantiasa berkelakuan baik.
"Semua sudah. Dia berkelakuan baik dan menjalani hukuman 6 bulan. Jadi berhak dapat remisi. Karena kan yang bersangkutan (Ahok) juga beragama Nasrani," ujar Ade.
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dirinya dianggap menodai agama.
Kasus tersebut berawal saat Ahok menyampaikan pidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51 Alquran.
Ia lantas dilaporkan sejumlah orang dan didakwa memakai dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Baca Juga: Dua Metromini Sempat Adu Balap Sebelum Tabrak Mati Pengojek
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Berita Terkait
-
ATR/BPN dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ulang Rusun di Kemayoran
-
Ahok Masuk Daftar 'Top Global Thinkers 2017' Foreign Policy
-
Ahok Paling Populer di Twitter Indonesia Sepanjang 2017
-
APBD DKI 2018 dan Kisah Coretan Ahok 'Pemahaman Nenek Lu!'
-
Eks Pendemo Anti Ahok Reuni, Kapolri: Enggak Jauh-Jauh dari 2019
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur