Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, perilaku menyimpang yang disebabkan karena pilihan tidak dapat dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia. Sebab, menurutnya manusia dilahirkan dalam dua jenis kelamin saja, yakni laki-laki dan perempuan.
"Kalau kita lihat konteks secara teologis, secara religius, manusia ini dilahirkan berpasang-pasangan, dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya terjadi perilaku menyimpang karena budaya, karena lingkungan yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," katanya dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Suparji mengatakan, implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 284, 285, 292 KUHP yang dipersoalkan oleh pemohon uji materi di MK mengakibatkan tidak ada legalitas untuk memidanakan LGBT.
Padahal menurutnya, kalau MK mengabulkannya, maka para LGBT ini dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.
"Mengapa ada pemohon itu, karena dalam konteks hukum pidana ada namanya asas legalitas, dimana tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang," kata Suparji.
Karena itu, dia sebetulnya mengharapkan MK memperluas aturan atau regulasi yang ada. Namun, keputusan MK sangat disayangkannya karena tidak mengabulkan permohonan uji materi dari pemohon.
"Apa dampaknya, tentunya tidak benar bahwa LGBT menjadi legal tetapi sesungguhnya, dampak yang terjadi menjadi tidak bisa dibedakan perilaku terhadap LGBT itu karena tidak ada norma yang bisa menjerat itu," katanya.
Menurutnya, keputusan MK sebenarnya secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap kaum LGBT.
"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah melakukan pembiaran terhadap LGBT. Tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," katanya.
Baca Juga: Buntut Putusan MK, Pakar Cemas Festival LGBT Pindah ke Indonesia
"Apakah sebetulnya pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain," tambah Suparji.
Foto: Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad (kanan), dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Suparji juga melihat ketidakkonsistenan MK jika benar-benar tidak bisa memperluas regulasi yang ada.
"Karena sudah banyak putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar. Bisa saja pasal ini tidak konstitusional, jika tidak menyangkut tentang tersangka, penggeledahan, dan penyimpangan. Itu dalam konteks praperadilan. Atau dalam konteks menjadi tidak konstitusional kalau misalnya tidak menyangkut kepercayaan dan keyakinan," katanya.
Oleh sebab itu, dia menilai keputusan MK yang tidak mau menindak perilaku LGBT adalah sebuah pembiaran yang dilakukan MK.
"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.
Berita Terkait
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?
-
Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City
-
Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?
-
Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu
-
GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat