Ilustrasi: Cuplikan tawuran pelajar yang dilerai pengemudi ojek online. [Akun Share Video28/capture Facebook]
Pelajar SMK bernama Dwi Saputra (18) luka berat setelah disabet pakai senjata tajam ketika sedang terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Baru Kapuk Mangga Ubi, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (23/12/2017).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke petugas polisi. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak lama kemudian, polisi menangkap empat tersangka: AH (17), MF (17), AR (15), dan MS (16). Ketika ditangkap mereka sedang berkumpul di depan bengkel las, Jalan Kali Pengapuran, RT 6, RW 7, Kapuk.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Purnomo mengatakan polisi menyita empat senjata tajam yang dipakai untuk tawuran dan membacok Dwi.
Keempat pemuda dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 e atau 351 ayat 2 dan 358 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama - sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Cabut KJP
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar bagi siswa yang terlibat tawuran.
Anggota Komisi E Ashraf Ali sepakat adanya sanksi tegas terhadap siswa pelaku tawuran sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
"Kami sangat mendukung sanksi pencabutan KJP bagi siswa yang terlibat tawuran. Karena tawuran itu membahayakan," katanya di gedung DPRD.
Ashraf meminta sanksi terhadap sekolah apabila ada anak didiknya yang ditemukan terlibat tawuran. Sehingga sekolah ke depannya diharapkan bisa lebih meningkatkan pendidikan dan keamanan di sekolah.
"Sanksi tegas tidak hanya kepada pelajar tapi guru juga. Harus lebih ketat lagi keamanan di sekolah. Ke sekolah harusnya bawa pulpen dan buku, bukan senjata tajam," kata dia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke petugas polisi. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak lama kemudian, polisi menangkap empat tersangka: AH (17), MF (17), AR (15), dan MS (16). Ketika ditangkap mereka sedang berkumpul di depan bengkel las, Jalan Kali Pengapuran, RT 6, RW 7, Kapuk.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Purnomo mengatakan polisi menyita empat senjata tajam yang dipakai untuk tawuran dan membacok Dwi.
Keempat pemuda dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 e atau 351 ayat 2 dan 358 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama - sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Cabut KJP
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar bagi siswa yang terlibat tawuran.
Anggota Komisi E Ashraf Ali sepakat adanya sanksi tegas terhadap siswa pelaku tawuran sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
"Kami sangat mendukung sanksi pencabutan KJP bagi siswa yang terlibat tawuran. Karena tawuran itu membahayakan," katanya di gedung DPRD.
Ashraf meminta sanksi terhadap sekolah apabila ada anak didiknya yang ditemukan terlibat tawuran. Sehingga sekolah ke depannya diharapkan bisa lebih meningkatkan pendidikan dan keamanan di sekolah.
"Sanksi tegas tidak hanya kepada pelajar tapi guru juga. Harus lebih ketat lagi keamanan di sekolah. Ke sekolah harusnya bawa pulpen dan buku, bukan senjata tajam," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut