Ilustrasi: Cuplikan tawuran pelajar yang dilerai pengemudi ojek online. [Akun Share Video28/capture Facebook]
Pelajar SMK bernama Dwi Saputra (18) luka berat setelah disabet pakai senjata tajam ketika sedang terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Baru Kapuk Mangga Ubi, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (23/12/2017).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke petugas polisi. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak lama kemudian, polisi menangkap empat tersangka: AH (17), MF (17), AR (15), dan MS (16). Ketika ditangkap mereka sedang berkumpul di depan bengkel las, Jalan Kali Pengapuran, RT 6, RW 7, Kapuk.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Purnomo mengatakan polisi menyita empat senjata tajam yang dipakai untuk tawuran dan membacok Dwi.
Keempat pemuda dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 e atau 351 ayat 2 dan 358 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama - sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Cabut KJP
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar bagi siswa yang terlibat tawuran.
Anggota Komisi E Ashraf Ali sepakat adanya sanksi tegas terhadap siswa pelaku tawuran sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
"Kami sangat mendukung sanksi pencabutan KJP bagi siswa yang terlibat tawuran. Karena tawuran itu membahayakan," katanya di gedung DPRD.
Ashraf meminta sanksi terhadap sekolah apabila ada anak didiknya yang ditemukan terlibat tawuran. Sehingga sekolah ke depannya diharapkan bisa lebih meningkatkan pendidikan dan keamanan di sekolah.
"Sanksi tegas tidak hanya kepada pelajar tapi guru juga. Harus lebih ketat lagi keamanan di sekolah. Ke sekolah harusnya bawa pulpen dan buku, bukan senjata tajam," kata dia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke petugas polisi. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak lama kemudian, polisi menangkap empat tersangka: AH (17), MF (17), AR (15), dan MS (16). Ketika ditangkap mereka sedang berkumpul di depan bengkel las, Jalan Kali Pengapuran, RT 6, RW 7, Kapuk.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Purnomo mengatakan polisi menyita empat senjata tajam yang dipakai untuk tawuran dan membacok Dwi.
Keempat pemuda dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 e atau 351 ayat 2 dan 358 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama - sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Cabut KJP
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar bagi siswa yang terlibat tawuran.
Anggota Komisi E Ashraf Ali sepakat adanya sanksi tegas terhadap siswa pelaku tawuran sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
"Kami sangat mendukung sanksi pencabutan KJP bagi siswa yang terlibat tawuran. Karena tawuran itu membahayakan," katanya di gedung DPRD.
Ashraf meminta sanksi terhadap sekolah apabila ada anak didiknya yang ditemukan terlibat tawuran. Sehingga sekolah ke depannya diharapkan bisa lebih meningkatkan pendidikan dan keamanan di sekolah.
"Sanksi tegas tidak hanya kepada pelajar tapi guru juga. Harus lebih ketat lagi keamanan di sekolah. Ke sekolah harusnya bawa pulpen dan buku, bukan senjata tajam," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
-
Viral Tawuran Pelajar di Lombok, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
7 Fakta Ngeri Konflik Berdarah di Jasinga: Dari Bola Jadi Perang, Dendam 15 Tahun Renggut Nyawa
-
Sepak Bola Berubah Maut, Kisah Pria Tewas di Jasinga Akibat Konflik Antarkampung 15 Tahun Silam
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan