Suara.com - Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang akademisi Iran berbasis di Swedia, yang dihukum karena bertindak sebagai mata-mata untuk Israel, demikian jaksa Teheran seperti dikutip pada Senin, menegaskan laporan Amnesti Internasional dan keluarganya.
Ahmadreza Djalali, seorang dokter medis dan dosen di Institut Karolinska, sebuah universitas kedokteran di Stockholm, dituduh memberikan informasi kepada Israel untuk membantunya membunuh beberapa ilmuwan nuklir senior.
Djalali ditangkap di Iran pada April 2016 dan kemudian divonis melakukan spionase. Dia membantah tuduhan tersebut, demikian menurut Amnesti International.
Setidaknya empat ilmuwan terbunuh antara 2010 dan 2012 dalam apa yang dikatakan Teheran sebagai pembunuhan untuk menyabotase upayanya mengembangkan energi nuklir. Kekuatan Barat dan Israel mengatakan Iran bertujuan untuk membangun sebuah bom nuklir. Namun Teheran membantah hal tersebut.
Iran menggantung seorang pria pada 2012 atas pembunuhan tersebut, dengan mengatakan bahwa dia adalah agen intelijen Israel Mossad.
Pada Senin, jaksa Teheran Abbas Jafari Dolatabadi mengatakan bahwa Mahkamah Agung baru-baru ini menegakkan hukuman mati terhadap Djalali, demikian laporan situs berita peradilan Iran, Mizan.
Dolatabadi mengatakan bahwa Djalali telah mengaku bertemu dengan agen Mossad berulang kali untuk menyampaikan informasi mengenai rencana dan personil nuklir Iran, dan membantu menginfeksi sistem komputer Kementerian Pertahanan dengan virus, demikian laporan Mizan.
Amnesti Internasional dan istri Djalali yang berada di London mengatakan pada awal bulan ini, pengacaranya diberitahu bahwa Mahkamah Agung telah mempertimbangkan kasusnya dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Siaran televisi negara Iran minggu lalu menyiarkan apa yang digambarkannya sebagai pengakuan Djalali. Istrinya mengatakan bahwa dia dipaksa oleh penginterogasinya untuk membaca pengakuan tersebut.
Djalali sedang dalam perjalanan bisnis ke Iran saat dia ditangkap dan dikirim ke penjara Evin. Dia ditahan di sel isolasi selama tiga bulan dia ditahan dan disiksa, demikian Amnesti.
Dikatakan bahwa Djalali menulis sebuah surat di dalam penjara pada Agustus yang menyatakan bahwa dia ditahan karena membantah memata-matai Iran.
Swedia mengutuk hukuman tersebut pada Oktober dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan masalah tersebut dengan utusan Iran.
Tujuh puluh lima penerima hadiah Nobel mengajukan petisi kepada otoritas Iran bulan lalu untuk membebaskan Djalali agar bisa "melanjutkan pekerjaan ilmiahnya demi manfaat umat manusia". [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami