Suara.com - Ustadz Abdul Somad sudah memaafkan jurnalis Topskor Zulfikar Akbar setelah Zulfikar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Sudah dihukum redaksinya, kan (diberhentikan). Sudah minta maaf juga. sudahlah kita maafkan. Sudah dimaafkan (sama Abdul Somad," kata pengacara Abdul Somad, Kapitra Ampera, kepada Suara.com, Kamis *28/12/2017).
Zulfikar diberhentikan redaksinya setelah di-bully habis-habisan di media sosial. Gara-garanya, Zulfikar mengkritik sikap Ustadz Abdul Somad ketika ditolak masuk Hongkong oleh petugas Bandara Internasional Hongkong pada Minggu (24/12/2017). Redaksi tempat bersikap setelah muncul aksi boikot Topskor dan rencana menggeruduk kantor itu.
Kepada yang ingin mendatangi redaksi Topskor, Kapitra mengimbau mereka ikut memaafkan juga.
"Biarin ajalah. Orangnya sudah dipecat, sudah maafkan saja. Apalagi sudah ngaku salah. Kita maafin saja. Kita doain aja supaya dia dapat pencerahan informasi yang benar, tidak menebar fitnah, gitu aja," kata Kapitra.
Kapitra berharap kasus tersebut menjadi pelajaran.
Zulfikar berharap permasalahan ini reda setelah minta maaf. Dia menegaskan sesungguhnya tidak punya niat buruk dengan cuitan pada hari itu.
Forum Pekerja Media mendesak manajemen PT. Topskor Indonesia dapat menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir jurnalis, Zulfikar Akbar, untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis yang dijatuhkan redaksi.
"Kami menilai PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata perwakilan Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/12/2017).
UU yang diduga dilanggar yakni Pasal 151 yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 152 yaitu permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan untuk melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-haknya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata dia.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan."
Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial Twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan Topskor yang berujung PHK kepada Zulfikar Akbar.
Forum Pekerja Media meminta kepolisian melindungi . Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
-
Viral Ustaz Abdul Somad Sindir Pedas Orang Tua yang Marah Anaknya Dihukum Guru
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
-
Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik
-
Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak