Suara.com - Ustadz Abdul Somad sudah memaafkan jurnalis Topskor Zulfikar Akbar setelah Zulfikar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Sudah dihukum redaksinya, kan (diberhentikan). Sudah minta maaf juga. sudahlah kita maafkan. Sudah dimaafkan (sama Abdul Somad," kata pengacara Abdul Somad, Kapitra Ampera, kepada Suara.com, Kamis *28/12/2017).
Zulfikar diberhentikan redaksinya setelah di-bully habis-habisan di media sosial. Gara-garanya, Zulfikar mengkritik sikap Ustadz Abdul Somad ketika ditolak masuk Hongkong oleh petugas Bandara Internasional Hongkong pada Minggu (24/12/2017). Redaksi tempat bersikap setelah muncul aksi boikot Topskor dan rencana menggeruduk kantor itu.
Kepada yang ingin mendatangi redaksi Topskor, Kapitra mengimbau mereka ikut memaafkan juga.
"Biarin ajalah. Orangnya sudah dipecat, sudah maafkan saja. Apalagi sudah ngaku salah. Kita maafin saja. Kita doain aja supaya dia dapat pencerahan informasi yang benar, tidak menebar fitnah, gitu aja," kata Kapitra.
Kapitra berharap kasus tersebut menjadi pelajaran.
Zulfikar berharap permasalahan ini reda setelah minta maaf. Dia menegaskan sesungguhnya tidak punya niat buruk dengan cuitan pada hari itu.
Forum Pekerja Media mendesak manajemen PT. Topskor Indonesia dapat menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir jurnalis, Zulfikar Akbar, untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis yang dijatuhkan redaksi.
"Kami menilai PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata perwakilan Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/12/2017).
UU yang diduga dilanggar yakni Pasal 151 yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 152 yaitu permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan untuk melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-haknya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata dia.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan."
Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial Twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan Topskor yang berujung PHK kepada Zulfikar Akbar.
Forum Pekerja Media meminta kepolisian melindungi . Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi