Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati meluruskan pemberitaan mengenai nilai biaya perjalanan dinas pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta. Nilainya bukan 36 persen dari total APBD tahun 2018 sebagaimana diberitakan media, melainkan hanya 0,3 persen. Total nilai APBD tahun depan Rp77,117 triliun.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana