Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati meluruskan pemberitaan mengenai nilai biaya perjalanan dinas pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta. Nilainya bukan 36 persen dari total APBD tahun 2018 sebagaimana diberitakan media, melainkan hanya 0,3 persen. Total nilai APBD tahun depan Rp77,117 triliun.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi