Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati meluruskan pemberitaan mengenai nilai biaya perjalanan dinas pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta. Nilainya bukan 36 persen dari total APBD tahun 2018 sebagaimana diberitakan media, melainkan hanya 0,3 persen. Total nilai APBD tahun depan Rp77,117 triliun.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman
-
Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik