Suara.com - Anggota Subbid Provos Bidang Propam Polda Kalsel mengamankan seorang lelaki yang kedapatan menggunakan lencana mirip milik Mabes Polri.
"Lelaki itu berinisial BD diamankan ketika razia gabungan di Royal Borneo Cafe dan Resto di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin pada Rabu (27/12) malam," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Kamis (28/12/2017).
Saat diinterogasi petugas, dia menambahkan, lelaki tersebut mengaku sebagai wartawan Mitra Mabes Polri dari Tabloid Buser Kriminal.
"Kalau dia sebagai wartawan tidak salah, namun penggunaan identitas lencana milik Mabes Polri yang di bawahnya bertuliskan Mitra Mabes Polri itu tidak dibenarkan," jelas Rifai.
Terus dikatakannya, apalagi saat dilakukan klarifikasi terhadap pimpinan redaksi bernama Zunoth TGK Sutan melalui sambungan telepon bahwa anggota wartawan Mitra Mabes Polri maupun Radar Bhayangkara dalam tugasnya tidak dilengkapi lencana Mitra Mabes Polri kecuali surat tugas dan ID Card Pers media bersangkutan.
Meski terbukti melakukan hal yang tidak sesuai dengan identitas tugas yang diberikan redaksinya dengan menggunakan lencana Polri, namun BD masih beruntung tidak diproses hukum.
Bersangkutan hanya membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan lencana miliknya disita petugas.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali menggunakan identitas Polri atau mirip Polri yang bertujuan seakan-akan mengaku sebagai polisi, karena hal itu jelas dilarang," tegas Kabid Humas. [Antara]
Baca Juga: Begini Protes Wartawan Myanmar Atas Penangkapan Wartawan Reuters
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas