Suara.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar oleh pegawai Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP Banjar Ahmad Bahgiawan, di Kota Martapura, Senin, mengatakan sejumlah petugas Tim Saber Pungli Polda Kalsel memang terlihat di kantornya.
"Saya sempat masuk kantor dan mau melihat-lihat apa yang dilakukan tim saber itu, tetapi tidak dibolehkan jadi tidak banyak mengetahui apa yang terjadi di lantai atas," ujarnya.
Ia mengatakan, petugas membawa empat orang pegawai di kantor yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 40 Kota Martapura, yakni Kepala Bidang Perizinan berinisial AM dan tiga stafnya.
Selain itu, petugas juga membawa sejumlah dokumen termasuk uang tunai jutaan rupiah yang diduga uang pungli yang siap diserahkan kepada aparatur sipil negara di dinas itu.
"Ada empat orang yang dibawa oleh petugas tim saber pungli. Kami berharap kejadian ini hanya kesalahan prosedur dan bukan pungli, sehingga tidak ada yang diproses hukum," ujarnya pula.
OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Kalsel itu berawal dari permohonan perizinan usaha dagang penggilingan padi yang disampaikan warga Banua Hanyar, Martapura Timur.
Menurut warga bernama Midi sebagai pemohon, dirinya sudah menyampaikan permohonan izin gangguan (HO) tetapi belum selesai juga, padahal sudah cukup lama diserahkan ke petugas dinas itu.
"Saya cek ke dinas dan disebutkan izinnya belum selesai. Kemudian saya mendapat informasi, kalau ingin cepat selesai setor uang Rp3,85 juta dan saat uang diserahkan datang tim," ujarnya lagi.
Baca Juga: Disebut Terima Duit Rp1 M dari Nazaruddin, Ini Jawaban Adnan
Kasus dugaan pungli dan operasi tangkap tangan itu masih terus diselidiki Polda Kalsel dan diperoleh informasi akan ada penjelasan lebih lanjut dalam waktu dekat terkait penanganannya. [Antara]
Berita Terkait
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
-
6 Fakta Miris Kematian Bayi Alesha Usai Operasi di RSUDAM: Terungkap Dugaan Pungli Dokter Rp8 Juta
-
Nissan GT-R Biru Jadi Bukti Baru Kasus Wamenaker, KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor
-
Ironi di Istana: Baru Dipuji Prabowo Luar Biasa, Wamen Immanuel Ebenezer Diciduk KPK!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu