Suara.com - Kepolisian Indonesia punya kendala dalam penindakan hukum terhadap anggota geng motor yang terlibat tindak pidana. Ini menyusul maraknya kasus kriminal geng bermotor yang beberapa di antara pelakunya remaja.
Baru baru ini kasus penjarahan toko pakaian Fernando Store di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, oleh geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang berafiliasi dengan geng motor RBR (Rawamaya Beji Rasta) pada Jumat (29/12/2017) dini hari. Beberapa diantara pelaku adalah anak dibawah umur.
"Jadi Undang-undangnya masih mengatur bahwa kalau dia di bawah umur jadi diberlakukan UU Perlindungan Anak. Ada aturan-aturan di situ dia tidak boleh dicampur dengan orang dewasa. Kalau dicampur dengan orang dewasa dikhawatirkan makin pintar (melakukan kriminal). Jadi dia harus dipisahkan, dan kemudian dalam sidangnya harus di tutup dan sebagainya, dan ini yang harus kita ikuti," kata Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2107).
Menurutnya sulit untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap anggota geng motor yang berusia di bawah umur agar menimbulkan efek jera. Menurutnya kalau mau menghukum berat anggota geng motor remaja harus mengubah undang-undang terlebih dahulu.
"Undang-undangnya seperti itu, jadi kalau mau mengubah penanganan geng motor yang pelakunya anak di bawah umur ya harus revisi undang-undang," ujar dia.
Polisi akan mengedepankan pendekatan preventif dan mendidik terhadap kelompok geng motor yang mulai meresahkan masyarakat. Sebab banyak di antara anggota geg motor adalah remaja yang usianya belum cukup umur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi