Suara.com - Peta kolaboratif dan arahan zonasi yang sedang disusun Pemkab Sleman membagi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menjadi sembilan zona. Batasan itu diberlakukan dengan kolaborasi empat regulasi yang sudah ada.
Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman, Peta Area Terdampak Erupsi dan Lahar Dingin Gunung Merapi, dan Peta Kolaboratif Skala Besar Zona Rawan Bencana Erupsi Gunung Merapi. Sekretaris Bappeda Sleman Arif Setio Laksito mengatakan peta ini diharapkan membantu masyarakat khususnya yang tinggal di lereng Gunung Merapi.
“Kita sudah adakan FGD untuk menyepakati batas zona Kawasan Rawan Bencana [KRB] Merapi, dengan membandingkan aturan yang sudah berlaku,” katanya seperti dilansir Harian Jogja, Sabtu (30/12/2017).
Hal yang diperhatikan ialah arahan zonasi terkait pengelolaan yang dilakukan di KRB tersebut. Ia menguraikan jika zona L1 yaitu KRB Alam Geologi dan L2 sebagai KRB Alam Geologi yang terdampak langsung dilarang digunakan sebagai pemukiman. Dua zona itu berada paling atas dan dekat dengan puncak Gunung Merapi.
Sementara, L3 merupakan KRB yang berada pada sempadan sungai. Untuk L4, ujar Arif, merupakan KRB yang terdapat kantung permukiman. Kawasan itu diperbolehkan untuk rumah yang sudah terbangun dan aman pada erupsi Merapi 2010 lalu. Sementara, kegiatan perkantoran diperbolehkan di kawasan budidaya antara lain B3 dan B4, sedangkan kantor pemerintahan setempat di zona lindung terbatas.
Pengaturan itu juga termasuk kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan budidaya B1 dan B2, serta kegiatan peternakan dibatasi pada peternakan existing.
Terkait banyaknya sorotan soal kegiatan wisata, Arif menerangkan jika kegiatan pariwisata dalam kajian ini diarahkan dalam bentuk wisata alam dengan ketentuan bangunan hanya bagi sarana dan prasarana yang sifatnya minimal. Sedangkan untuk wisata budaya, dibatasi hanya dilakukan pada masa-masa tertentu.
Zona lindung diarahkan untuk tempat evakuasi sementara, penyediaan sarana air baku dan kegiatan tidak terbangun. Kegiatan industri dibatasi pada skala home industri yang dilakukan penduduk setempat dengan pemperhatikan kearifan lokal. Dinyatakan pula jika ingin melakukan pengembangan industri dalam skala lebih besar maka masyarakat harus mencari lokasi lain yang tidak masuk dalam deliniasi Peta Kolaboratif.
Baca Juga: Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Harus Berkonsep Ekowisata
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram