Suara.com - Peta kolaboratif dan arahan zonasi yang sedang disusun Pemkab Sleman membagi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menjadi sembilan zona. Batasan itu diberlakukan dengan kolaborasi empat regulasi yang sudah ada.
Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman, Peta Area Terdampak Erupsi dan Lahar Dingin Gunung Merapi, dan Peta Kolaboratif Skala Besar Zona Rawan Bencana Erupsi Gunung Merapi. Sekretaris Bappeda Sleman Arif Setio Laksito mengatakan peta ini diharapkan membantu masyarakat khususnya yang tinggal di lereng Gunung Merapi.
“Kita sudah adakan FGD untuk menyepakati batas zona Kawasan Rawan Bencana [KRB] Merapi, dengan membandingkan aturan yang sudah berlaku,” katanya seperti dilansir Harian Jogja, Sabtu (30/12/2017).
Hal yang diperhatikan ialah arahan zonasi terkait pengelolaan yang dilakukan di KRB tersebut. Ia menguraikan jika zona L1 yaitu KRB Alam Geologi dan L2 sebagai KRB Alam Geologi yang terdampak langsung dilarang digunakan sebagai pemukiman. Dua zona itu berada paling atas dan dekat dengan puncak Gunung Merapi.
Sementara, L3 merupakan KRB yang berada pada sempadan sungai. Untuk L4, ujar Arif, merupakan KRB yang terdapat kantung permukiman. Kawasan itu diperbolehkan untuk rumah yang sudah terbangun dan aman pada erupsi Merapi 2010 lalu. Sementara, kegiatan perkantoran diperbolehkan di kawasan budidaya antara lain B3 dan B4, sedangkan kantor pemerintahan setempat di zona lindung terbatas.
Pengaturan itu juga termasuk kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan budidaya B1 dan B2, serta kegiatan peternakan dibatasi pada peternakan existing.
Terkait banyaknya sorotan soal kegiatan wisata, Arif menerangkan jika kegiatan pariwisata dalam kajian ini diarahkan dalam bentuk wisata alam dengan ketentuan bangunan hanya bagi sarana dan prasarana yang sifatnya minimal. Sedangkan untuk wisata budaya, dibatasi hanya dilakukan pada masa-masa tertentu.
Zona lindung diarahkan untuk tempat evakuasi sementara, penyediaan sarana air baku dan kegiatan tidak terbangun. Kegiatan industri dibatasi pada skala home industri yang dilakukan penduduk setempat dengan pemperhatikan kearifan lokal. Dinyatakan pula jika ingin melakukan pengembangan industri dalam skala lebih besar maka masyarakat harus mencari lokasi lain yang tidak masuk dalam deliniasi Peta Kolaboratif.
Baca Juga: Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Harus Berkonsep Ekowisata
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba
-
3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks
-
Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya
-
Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz
-
Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa