Suara.com - Peta kolaboratif dan arahan zonasi yang sedang disusun Pemkab Sleman membagi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menjadi sembilan zona. Batasan itu diberlakukan dengan kolaborasi empat regulasi yang sudah ada.
Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman, Peta Area Terdampak Erupsi dan Lahar Dingin Gunung Merapi, dan Peta Kolaboratif Skala Besar Zona Rawan Bencana Erupsi Gunung Merapi. Sekretaris Bappeda Sleman Arif Setio Laksito mengatakan peta ini diharapkan membantu masyarakat khususnya yang tinggal di lereng Gunung Merapi.
“Kita sudah adakan FGD untuk menyepakati batas zona Kawasan Rawan Bencana [KRB] Merapi, dengan membandingkan aturan yang sudah berlaku,” katanya seperti dilansir Harian Jogja, Sabtu (30/12/2017).
Hal yang diperhatikan ialah arahan zonasi terkait pengelolaan yang dilakukan di KRB tersebut. Ia menguraikan jika zona L1 yaitu KRB Alam Geologi dan L2 sebagai KRB Alam Geologi yang terdampak langsung dilarang digunakan sebagai pemukiman. Dua zona itu berada paling atas dan dekat dengan puncak Gunung Merapi.
Sementara, L3 merupakan KRB yang berada pada sempadan sungai. Untuk L4, ujar Arif, merupakan KRB yang terdapat kantung permukiman. Kawasan itu diperbolehkan untuk rumah yang sudah terbangun dan aman pada erupsi Merapi 2010 lalu. Sementara, kegiatan perkantoran diperbolehkan di kawasan budidaya antara lain B3 dan B4, sedangkan kantor pemerintahan setempat di zona lindung terbatas.
Pengaturan itu juga termasuk kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan budidaya B1 dan B2, serta kegiatan peternakan dibatasi pada peternakan existing.
Terkait banyaknya sorotan soal kegiatan wisata, Arif menerangkan jika kegiatan pariwisata dalam kajian ini diarahkan dalam bentuk wisata alam dengan ketentuan bangunan hanya bagi sarana dan prasarana yang sifatnya minimal. Sedangkan untuk wisata budaya, dibatasi hanya dilakukan pada masa-masa tertentu.
Zona lindung diarahkan untuk tempat evakuasi sementara, penyediaan sarana air baku dan kegiatan tidak terbangun. Kegiatan industri dibatasi pada skala home industri yang dilakukan penduduk setempat dengan pemperhatikan kearifan lokal. Dinyatakan pula jika ingin melakukan pengembangan industri dalam skala lebih besar maka masyarakat harus mencari lokasi lain yang tidak masuk dalam deliniasi Peta Kolaboratif.
Baca Juga: Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Harus Berkonsep Ekowisata
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini