Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal). Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Dalam sambutannya, Lukman menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi.
"Kerja sama ini sangat penting, karena Kementerian Agama ingin memastikan orang yang umrah juga harus kembali ke Tanah Air," katanya.
Selain penyalahgunaan visa umrah dan ziarah, menurut Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementerian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umrah.
Hanif menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi. Bermigrasi adalah hak tiap orang.
"Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermograsi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman," kata Menkaker.
Kerja sama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di Timur Tengah lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan lobi dengan negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.
Laporan World Bank yang dirilis November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu lokasi yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia, karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah haji dan umrah. Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.
Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada 2015 sebanyak 1.586 kasus, 2016 sebanyak 1.633 kasus, dan 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah dan sebagian yang lain masih dalam proses penanganan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD