-
Kejagung memeriksa enam saksi kunci dari Pertamina dan mitra Jepang terkait kasus korupsi migas.
-
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka utama Riza Chalid.
-
Raja Minyak Riza Chalid masih buron di luar negeri, proses red notice Interpol masih berjalan.
Suara.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) baru saja melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi kunci yang berasal dari lingkaran internal Pertamina hingga petinggi perusahaan mitra di Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang telah menjerat beberapa nama besar, termasuk 'Raja Minyak' Riza Chalid yang kini masih buron.
Para saksi yang diperiksa mencakup berbagai level jabatan strategis, antara lain ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Penyidik juga mendalami keterangan dari DT, yang memegang dua posisi kunci, yakni Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero).
“DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, penyidikan turut menyasar T.
"Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina,” ucapnya.
Pemeriksaan bahkan meluas hingga ke level internasional dengan memanggil TI, yang menjabat sebagai Marketing Director di PPT Energy Trading Tokyo, sebuah perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Jepang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Di tengah upaya penyidik mengumpulkan bukti, fokus utama publik tetap tertuju pada Riza Chalid.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum berhasil ditangkap dan diduga kuat berada di luar negeri.
Kejagung telah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice, namun prosesnya di Lyon, Prancis, hingga kini masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Akhir Pekan Basah, BMKG Rilis Peringatan Dini Waspada Hujan di Jakarta
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat