-
Kejagung memeriksa enam saksi kunci dari Pertamina dan mitra Jepang terkait kasus korupsi migas.
-
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka utama Riza Chalid.
-
Raja Minyak Riza Chalid masih buron di luar negeri, proses red notice Interpol masih berjalan.
Suara.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) baru saja melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi kunci yang berasal dari lingkaran internal Pertamina hingga petinggi perusahaan mitra di Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang telah menjerat beberapa nama besar, termasuk 'Raja Minyak' Riza Chalid yang kini masih buron.
Para saksi yang diperiksa mencakup berbagai level jabatan strategis, antara lain ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Penyidik juga mendalami keterangan dari DT, yang memegang dua posisi kunci, yakni Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero).
“DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, penyidikan turut menyasar T.
"Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina,” ucapnya.
Pemeriksaan bahkan meluas hingga ke level internasional dengan memanggil TI, yang menjabat sebagai Marketing Director di PPT Energy Trading Tokyo, sebuah perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Jepang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Di tengah upaya penyidik mengumpulkan bukti, fokus utama publik tetap tertuju pada Riza Chalid.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum berhasil ditangkap dan diduga kuat berada di luar negeri.
Kejagung telah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice, namun prosesnya di Lyon, Prancis, hingga kini masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat
-
Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan
-
Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang
-
Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas
-
Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri
-
4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran
-
Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal
-
Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing