-
Kejagung memeriksa enam saksi kunci dari Pertamina dan mitra Jepang terkait kasus korupsi migas.
-
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka utama Riza Chalid.
-
Raja Minyak Riza Chalid masih buron di luar negeri, proses red notice Interpol masih berjalan.
Suara.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) baru saja melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi kunci yang berasal dari lingkaran internal Pertamina hingga petinggi perusahaan mitra di Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang telah menjerat beberapa nama besar, termasuk 'Raja Minyak' Riza Chalid yang kini masih buron.
Para saksi yang diperiksa mencakup berbagai level jabatan strategis, antara lain ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Penyidik juga mendalami keterangan dari DT, yang memegang dua posisi kunci, yakni Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero).
“DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, penyidikan turut menyasar T.
"Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina,” ucapnya.
Pemeriksaan bahkan meluas hingga ke level internasional dengan memanggil TI, yang menjabat sebagai Marketing Director di PPT Energy Trading Tokyo, sebuah perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Jepang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Di tengah upaya penyidik mengumpulkan bukti, fokus utama publik tetap tertuju pada Riza Chalid.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum berhasil ditangkap dan diduga kuat berada di luar negeri.
Kejagung telah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice, namun prosesnya di Lyon, Prancis, hingga kini masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman
-
KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008
-
3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal
-
Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Ragnar Oratmangoen Terpantau di Thailand Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste, Bisa Main?
-
Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD