-
Kejagung memeriksa enam saksi kunci dari Pertamina dan mitra Jepang terkait kasus korupsi migas.
-
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka utama Riza Chalid.
-
Raja Minyak Riza Chalid masih buron di luar negeri, proses red notice Interpol masih berjalan.
Suara.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) baru saja melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi kunci yang berasal dari lingkaran internal Pertamina hingga petinggi perusahaan mitra di Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang telah menjerat beberapa nama besar, termasuk 'Raja Minyak' Riza Chalid yang kini masih buron.
Para saksi yang diperiksa mencakup berbagai level jabatan strategis, antara lain ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Penyidik juga mendalami keterangan dari DT, yang memegang dua posisi kunci, yakni Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero).
“DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, penyidikan turut menyasar T.
"Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina,” ucapnya.
Pemeriksaan bahkan meluas hingga ke level internasional dengan memanggil TI, yang menjabat sebagai Marketing Director di PPT Energy Trading Tokyo, sebuah perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Jepang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Di tengah upaya penyidik mengumpulkan bukti, fokus utama publik tetap tertuju pada Riza Chalid.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum berhasil ditangkap dan diduga kuat berada di luar negeri.
Kejagung telah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice, namun prosesnya di Lyon, Prancis, hingga kini masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana