Suara.com - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota membawa beberapa sampel obat dari toko Akbar yang dirampas anggota ormas FPI ke Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung. Obat itu akan diuji untuk menentukan status ilegal atau legal.
"Penentuan ilegal atau nggak polisi aja sampai sekarang belum bisa pastikan. Jadi anggota kami sekarang lakukan pemeriksaan ke Balai BPOM Bandung," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/1/2018).
Dalam pengujian sampel obat rampasan itu, polisi juga melibatkan ahli kesehatan.
Indarto mengatakan polisi juga telah menyita berbagai jenis obat yang dijual di toko tersebut. Selain itu, pemilik toko berinisial LW (40) dan pegawainya berinisial MA (26) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa macam (obat yang disita), mungkin 900 butir," kata dia.
Dalam kasus sweeping toko tersebut, polisi juga telah menetapkan anggota FPI berinisal BG sebagai tersangka.
BG diduga berperan menggerakkan massa FPI untuk merampas toko Akbar di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017) malam.
Alasan BG dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya agar tidak tercampur dengan penahanan MA yang kini mendekam di sel Polres Bekasi Kota. Sedangkan LW dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Pertimbangan teknis karena dua kasus beda. Kalau disatukan, nggak pas. Makanya salah satu dipindah," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?