Suara.com - Polisi telah menahan satu anggota FPI berinisial BG, karena melakukan aksi penyisiran sepihak alias sweeping terhadap toko obat di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Erma Ruswing menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika BG bersama puluhan anggota ormas mengintimidasi toko obat Akbar pada Rabu (27/12/2017).
Mereka menuding toko obat itu menjual obat-obatan yang sudah kedaluarsa.
"BG telah melakukan perusakan barang milik korban yang dilakukan secara bersama-sama dengan temannya," kata Erna kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1/2018).
Erna menjelaskan, BG mengintimidasi korban agar menandatangani surat pernyataan untuk menutup toko tersebut.
Ketika itu, kata Erna, BG dan kelompoknya mengambil paksa obat-obatan milik toko itu dan memasukkannya ke dalam ember berisi air.
"Telah melakukan intimidasi dengan memaksa korban membuat atau menandatangani surat pernyataan dan mengancam akan menutup paksa toko milik korban," terangnya.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap BG dan dua rekannya berinisial SD dan RN. Namun, berdasarkan pemeriksaan, polisi hanya menahan BG. Sedangkan dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: 5 Jenis Pinjaman Tanpa Bunga, Mau Coba?
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap BG guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, sedangkan dua orang lainnya belum diketemukan cukup bukti sehingga penyidik melepas SF dan RN," jelasnya.
BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan